RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, mendapat vonis berbeda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Hartono dan Suparman.
Sementara satu terdakwa lainnya, Suhartono mendapat hukuman enam bulan penjara tapi tidak perlu menjalani masa kurungan. Majelis hakim menggantinya dengan hukuman pengawasan selama satu tahun.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung Senin (24/8). Ketua PN Blora Nunung Kristiyani memimpin persidangan sekaligus bertindak sebagai hakim ketua.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,’’ kata Nunung saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Kades Gandu: 85 Persen Warga Dukuh Gendono Bekerja di Sumur Minyak Gandu
Kasus tersebut bermula dari kebakaran sumur di Dukuh Gendono pada 17 Agustus 2025. Insiden itu menewaskan lima orang. Polisi kemudian menetapkan Hartono, Suparman, dan Suhartono sebagai tersangka.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menggunakan dakwaan alternatif kedua. Dakwaan tersebut berkaitan dengan kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya lima orang.
Majelis hakim merujuk Pasal 474 Ayat (3) dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan juga mengacu pada ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, putusan itu berbeda dengan klasifikasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora. Perkara tersebut tercatat dalam kategori kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, mineral dan batu bara, serta minyak dan gas bumi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai fakta persidangan tidak membuktikan adanya pengeboran minyak. Berdasarkan keterangan para saksi, kegiatan pengeboran yang dilakukan terdakwa disebut untuk membuat sumur air.
Kondisi tersebut membuat majelis hakim tidak menggunakan dakwaan pertama. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi, tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
Panitera PN Blora Didik Riyadi mengatakan, putusan majelis hakim berangkat dari seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Dia menyebut sistem pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP terbaru juga menempatkan pemulihan keadaan sebagai salah satu prinsip.
‘’Pemidanaan sekarang tidak semata-mata bersifat balas dendam, tetapi juga mengarah pada pemulihan keadaan,’’ ujarnya.
Menurut Didik, vonis terhadap tiga terdakwa juga telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua terdakwa mendapat hukuman enam bulan penjara, sedangkan satu terdakwa mendapat hukuman pengawasan.
Baca Juga: Ratusan Warga Gandu Geruduk DPRD Blora, Desak Transparansi Pengelolaan Tambang Minyak
‘’Semua fakta yang terungkap di persidangan menjadi landasan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,’’ jelasnya.
Didik kembali menegaskan, persidangan tidak membuktikan adanya kegiatan pengeboran minyak. Fakta yang muncul justru menunjukkan adanya pengeboran untuk sumur air.
‘’Di persidangan ada dua dakwaan. Majelis hakim kemudian memutus berdasarkan dakwaan kedua karena fakta persidangan mengarah ke sana,’’ tandasnya.
Dengan putusan tersebut, dakwaan pertama terkait kegiatan eksplorasi atau eksploitasi minyak tanpa izin dinilai tidak terbukti. Sementara dakwaan kedua menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa. (ozi/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah