Pohon Jati di Gondang Bojonegoro Rawan Hilang

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:40 WIB
DICURI: Pohon jati wilayah RPH Sukun, petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang diduga dicuri. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
DICURI: Pohon jati wilayah RPH Sukun, petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang diduga dicuri. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Hutan di Kecamatan Gondang rawan pencurian. Puluhan pohon jati di kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro ditemukan hilang dengan bekas tebangan.

Pohon-pohon tersebut diketahui merupakan tanaman yang rencana dipanen pada 2028 mendatang.

Temuan tersebut terjadi di wilayah RPH Sukun, petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang. Petugas Perhutani menemukan sejumlah tunggak atau bekas potongan pohon jati saat melakukan pengecekan di lapangan.

Baca Juga: KPH Bojonegoro: 339 Pohon Jati Raib Dalam Delapan Bulan, Kasus Pencurian Kayu Tertinggi di BKPH Gondang

Wakil Administratur (Wakil Adm) KPH Bojonegoro Kiswanto membenarkan adanya temuan tersebut. Puluhan pohon jati yang hilang memang tercatat sebagai tanaman yang direncanakan masuk dalam agenda pemanenan pada 2028.

"Berdasarkan hasil pengecekan, memang benar terdapat puluhan pohon jati yang rencananya akan dilakukan pemanenan di tahun 2028 telah terpotong dan hilang. Kejadian ini telah kami laporkan ke pihak berwajib," ujar Kiswanto, Selasa (11/8).

Kemudian, melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain proses hukum, pihak KPH juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertanggung jawab di wilayah RPH Sukun.

Pemeriksaan internal dilakukan lantaran hilangnya puluhan pohon jati tersebut diduga tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum internal. Pihaknha menyatakan tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya ditemukan petugas yang terbukti terlibat.

"Jika memang benar anggota kami terlibat, maka akan kami jatuhi hukuman sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.

Baca Juga: Masih Marak Pencurian Kayu Jati di Bojonegoro, Selama Tiga Bulan 319 Batang Pohon Jati Hilang

Kiswanto melanjutkan, persoalan keterlibatan maupun kelalaian petugas dalam kasus pembalakan liar bukan kali pertama terjadi di wilayah kerja KPH Bojonegoro. Selama beberapa tahun bertugas, pihaknya mengaku telah memberikan sanksi kepada sejumlah petugas yang terbukti lalai maupun terlibat dalam kasus ilegal logging.

Menurut dia, bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Petugas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas dapat dikenai sanksi berupa pemotongan upah. Sementara petugas yang terbukti terlibat langsung dalam praktik ilegal logging dapat dikenai sanksi lebih berat.

"Kami telah banyak menjatuhkan sanksi kepada petugas kami. Jika memang lalai dalam menjalankan tugas, maka akan kami jatuhi sanksi ringan berupa pemotongan upah. Namun jika terbukti terlibat, maka kami akan menjatuhkan sanksi berat, berupa pemotongan upah dan pemindahan pekerjaan," jelas Kiswanto.

Selain kasus terbaru tersebut, Kiswanto mengungkapkan, kepolisian juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging di wilayah RPH Sukun.

Baca Juga: Angin Kencang Rusak Empat Rumah dan Tumbangkan 17 Pohon Jati di Bojonegoro, Total Kerugian Sekitar Rp 42 Juta

Hingga kini, terdapat tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus ilegal logging di lokasi tersebut. "Masih ada tiga orang yang kini berstatus DPO yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ilegal logging di lokasi RPH Sukun," pungkasnya. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
pohon jati ilegal logging KPH Bojonegoro kecamatan gondang