LAMONGAN, Radar Lamongan – Angka pernikahan yang mengalami penurunan secara nasional, juga terjadi di Lamongan. Menurut data pencatatan nikah dari Kemenag Lamongan, pada 2022 terjadi 10.333 pernikahan.
Sedangkan tahun lalu, terdata 9.465 pernikahan. Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali, mengatakan, penurunan angka pernikahan di Lamongan disebabkan adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang bolehnya usia menikah minimal 19 tahun, baik laki-laki dan perempuan.
Jika usia belum 19 tahun, maka kantor urusan agama (KUA) tidak akan mau menerima pernikahan tersebut. ‘’Kecuali ketika ada dispensasi dari PA, calon pengantin laki-laki perempuan itu harus sidang di PA. Ketika PA mengabulkan ada dispensasi, baru KUA mau menikahkan,’’ ujar Imam.
Dia menuturkan, setiap berkas pernikahan dimasukkan ke aplikasi Simkah.
Penyebab lainnya, semakin banyak remaja mulai mengerti bahaya dan kekurangan ketika menikah di bawah usia 19 tahun. Ada bimbingan usia remaja sekolah. ‘’Bagaimana nikah di usia anak sebelum 19 tahun akibatnya ini,’’ katanya.
Bagaimana dengan faktor ekonomi? Imam juga membenarkan. Dia mencontohkan orang tua di desa ketika menikahkan anak menunggu kapan panen.
‘’Itu bisa berpengaruh, bisa diundur pelaksanaannya itu. Jadi apa yang sudah disebutkan merupakan sebab penurunan angka pernikahan di Lamongan,’’ katanya.
‘’Penurunan itu malah bagus. Dengan adanya itu berarti betul - betul masyarakat Lamongan bisa mengantisipasi terkait pernikahan dini,’’ ucapnya.
Seperti diberitakan Jawa Pos, angka pernikahan pada 2023 menjadi yang paling rendah dalam satu dekade terakhir.
Merujuk laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka pernikahan di sepanjang tahun lalu tercatat 1,58 juta pernikahan secara nasional.
Kondisi ekonomi, gaya hidup, dan aspek sosial lainnya ditengarai menjadi pemicunya. Jika dihitung dalam sepuluh tahun terakhir, ada penurunan 28 persen. (sip/yan)
Editor : Hakam Alghivari