LAMONGAN, Radar Lamongan – Kemenag Lamongan mendata ada 55 pemohon penggabungan dan pendampingan untuk calon jemaah haji (CJH) setempat. Jumlah itu bisa bertambah lagi karena batas akhir permohonan mundur.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur, mengatakan, batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendampingan penyandang disabilitas awalnya 27 Februari.
Namun, surat terakhir dari Direktoral Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyebutkan 7 Maret nanti.
‘’Jemaah yang mohon penggabungan dan pendampingan, ada surat permohonan dari jemaah. Syaratnya, jemaah yang didampingi harus lunas di tahap satu. Yang mendampingi kalau permohonan disetujui, baru nanti melakukan pelunasan di tahap dua,’’ katanya.
Ghofur mencontohkan persyaratan untuk menjadi pendamping calon jemaah haji lanjut usia. Di antaranya, anak kandung atau menantu. Hal itu dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang dilegalisasi. Selain itu, pendamping telah terdaftar jemaah haji sebelum 13 Mei 2019, masih satu provinsi, dan memenuhi syarat istithaah.
Ghofur mengatakan, dalam dokumen itu, CJH membuat permohonan yang disertai beberapa dokmen. Permohonan itu kemudian diverifikasi untuk memastikan hubungan keluarganya.
‘’Kemudian kami membuatkan permohonan kepada kanwil untuk disetujui perhomonan penggabungan pendampingan. Nanti permohonan kami di kanwil akan diajukan permohonan ke Dirjen PHU di Kementerian Agama pusat. Jika disetujui di pusat, maka baru keluar surat keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia,’’ jelasnya.
Setelah disetujui, SK dijadikan dasar untuk memberi tahu CJH yang menggabungi untuk melakukan pemeriksaan. ‘’Setelah dinyatakan istithaah kesehatan, baru nanti melakukan pelunasan di bank setoran,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Yuan Edo Ramadhana