Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemkab Blora Tidak Dapat Hibahkan Tanah Wonorejo

Hakam Alghivari • Rabu, 31 Januari 2024 | 18:55 WIB
WONOREJO: Salah satu bangunan musala di Dusun Wonorejo, Kelurahan/Kecamatan Cepu tampak lengang kemarin sore (30/1). Tampak mobil dan motor berlalu-lalang (LUKMAN HAKIM/RADAR BLORA)
WONOREJO: Salah satu bangunan musala di Dusun Wonorejo, Kelurahan/Kecamatan Cepu tampak lengang kemarin sore (30/1). Tampak mobil dan motor berlalu-lalang (LUKMAN HAKIM/RADAR BLORA)

BLORA, Radar Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tidak dapat menghibahkan hak pengelolaan lahan (HPL) Wonorejo kepada lembaga atau yayasan bersifat komersial. Sebab, terbentur regulasi. Sementara, opsi bakal diambil adalah melakukan mekanisme kerja sama dengan mengenakan tarif.

’’Hak pengelolaan lahan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Wahyu Trimulyani.

Ia melanjutkan, aturan itu tercantum pada pasal 12 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Juga pasal 399 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

’’Yang dapat menerima hibah meliputi lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan non komersial,” terangnya.

Diketahui, di lahan Wonorejo berdiri sebuah pondok pesantren sekaligus perguruan tinggi swasta. Selain itu, bangunan masjid, musala, dan makam umum. Bila bangunan yang berdiri bersifat komersial, tidak dapat diberikan hibah.

Namun, pemkab menyediakan opsi melaksanakan kerja sama dengan yayasan atau lembaga keagamaan dalam pemanfaatan tanah Wonorejo, dengan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. ’’Dilakukan perjanjian pemanfaatan tanah yang dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Diketahui, pemkab selaku pemegang HPL dari negara. Artinya, hak menguasai dan kewenangan pelaksanaanya sebagian dilimpahkan kepada pemkab.

Koordinator Advokasi Sengketa Lahan Wonorejo Lukito menyatakan, kajian yang dilakukan oleh pemkab dirasa tidak berpihak kepada masyarakat. Karena pada saat audiensi dengan Menteri ATR/BPN, dijanjikan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya bakal dihibahkan.

’’Kalau dasarnya pemkab adalah hasil kajian, kami juga ada dasar kajian. Ini menunjukkan pemkab tidak pro dengan kepentingan masyarakat secara umun dan kegiatan pendidikan dan ibadah,” ujarnya. (luk/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#Pemkab #wonorejo #tanah #regulasi #kerja sama #hibahkan #blora