LAMONGAN, Radar Lamongan – Satpol PP Pemkab Lamongan Rabu (13/12) merazia tiga warung di di tempat yang berbeda. Hasilnya, ditemukan sejumlah minuman keras (miras) dan wanita tuna susila (WTS).
Kasi Ops Satpol PP Lamongan, Tofan, mengatakan, razia dilakukan setelah anggotanya menerima laporan masyarakat tentang warung yang menjual minuman keras.
Dia menjelaskan, dua warung di Desa Gembong, Kecamatan Babat diketahui menyediakan miras jenis toak masing – masing 60 liter dan 10 liter. Selain ke Babat, razia juga dilakukan di salah satu warung di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan. Di warung tersebut, ditemukan seorang WTS.
Menurut Tofan, pemilik warung dan WTS dibawa ke kantor satpol PP untuk membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak melanggar perda. ‘’Semuanya dibawa ke kantor satpol PP Lamongan guna penindakan lebih lanjut,’’ ucapnya. (mal)
Editor : Hakam Alghivari