LAMONGAN, Radar Lamongan – Perkara permohonan asal usul anak hingga bulan ini mencapai 60 pemohon. Jumlah itu lebih banyak dibanding tahun lalu, yang 51 pemohon.
Humas Pengadilan Agama (PA) Lamongan Ramly Kamil mengatakan, jumlah pemohon asal usul anak itu tergantung pihak pengajuan.
‘’Sifatnya PA hanya pasif, tidak aktif mencari orang. Jadi siapapun yang daftar ke sini, kami layani, mengeluarkan produk berupa penetapan,’’ katanya.
Ramly menuturkan, mayoritas yang mengajukan asal usul anak adalah pasangan yang menikah siri. Anak yang dilahirkan dalam akta kelahiran nasabnya pada posisi ibu, tidak ada nasab ayah.
Sehingga, mereka mengajukan asal usul anak di pengadilan. ‘’Diajukan biar terbukti anak mereka,’’ ucapnya.
‘’Banyak menikah sirih lahir anak, faktornya belum ada uang, karena sudah terdesak, daripada berbuat zina, akhirnya nikah siri,’’ imbuhnya.
Menurut dia, bila nikah siri memiliki anak, maka perlu nikah resmi. Setelah itu, mengajukan asal usul anak. ‘’Makanya apapun yang terjadi, nikah resmi. Kan nikah di KUA tidak ada biaya,’’ katanya.
Ketika anak masuk ke TK atau SD, biasanya sudah diwajibkan akta kelahiran. Sehingga orang tua mulai berpikir, kemudian diurus asal usul anak.
Bagaimana bila melahirkan di luar nikah? ‘’Siapkan bukti tes DNA suami, istri dan anak,’’ jawab Ramly. (sip/yan)
Editor : Yuan Edo Ramadhana