BLORA, Radar Bojonegoro - Santer kabar dugaan penyalahgunaan nama-nama petani yang didaftarkan sebagai peminjam kredit usaha rakyat (KUR) di BNI. Hal itu membuat wakil rakyat mengernyitkan dahi. Sebab, kasus tersebut meresahkan petani di Blora.
Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo angkat bicara terhadap polemik yang masih berlangsung itu. Yuyus mengatakan, terlepas dari fakta ataukah masih sebatas dugaan, namun semestinya perusahaan yang menjalin kemitraan dengan petani wajib berikan pendampingan.
Sebab, menurutnya petani adalah mitra bukan obyek bisnis pertanian. ’’Para petani itu perlu didampingi. Karena mereka itu mitra, bukan sekadar obyek bisnis pertanian. Harus dibedakan,” jelasnya.
Terkait persoalan yang kini sudah ditangani oleh Polres Blora, Yuyus menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Belajar dari berbagai persoalan yang muncul, Yuyus meminta agar mengambil hikmah dari semua masalah yang pernah muncul.
‘‘Biar ranah APH (aparat penegak hukum) yang akan menentukan. Minimal ini sebagai pelajaran bagi kawan-kawan petani dan cambuk bagi pemangku kebijakan agar ke depan bisa hadir di tengah-tengah petani Blora,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa petani di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora resah karena namanya tiba-tiba terdaftar sebagai peminjam KUR di BNI. Padahal mereka merasa tak pernah mendaftarkan diri. Dugaan tersebut mengarah terhadap salah satu perusahaan yang menjadi mitra para petani. Yakni, PT Agritama Prima Mandiri (PT APM).
Sehingga, Kades Jepangrejo Sugito tak tinggal diam. Beberapa keluhan warganya tersebut ia laporkan ke pihak kepolisian setempat agar diusut tuntas. Laporan tersebut dilayangkan sejak 22 September 2023 lalu.
‘’Dugaannya perusahaan telah menggunakan nama-nama orang petani khusus di desa kami untuk melakukan pinjaman pada BNI Blora guna kepentingan perusahaan tanpa penjelasan yang benar,” jelasnya dalam surat laporan ke Polres Blora itu. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari