Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Komisi B DPRD Blora: Perusahaan Wajib Dampingi Petani

Hakam Alghivari • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:10 WIB
Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo (IST/RDR.BJN)
Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo (IST/RDR.BJN)

BLORA, Radar Bojonegoro - Santer kabar du­gaan penyalahgunaan nama-nama pe­tani yang didaftarkan sebagai peminjam kre­dit usaha rakyat (KUR) di BNI. Hal itu mem­b­uat wakil rakyat mengernyitkan dahi. Se­bab, kasus tersebut meresahkan petani di Blora.

Ketua Komisi B DPRD Blora Yu­yus Waluyo ang­­kat bicara terhadap polemik yang ma­sih berlangsung itu. Yuyus mengatakan, ter­­lepas dari fakta ataukah masih sebatas du­gaan, namun semestinya perusahaan yang menjalin kemitraan dengan petani wa­jib berikan pendampingan.

Sebab, menurutnya petani adalah mitra bu­­kan obyek bisnis pertanian. ’’Para petani itu perlu didampingi. Karena mereka itu mit­ra, bukan sekadar obyek bisnis per­ta­nian. Harus dibedakan,” jelasnya.

Terkait persoalan yang kini sudah ditangani oleh Polres Blora, Yuyus menyerahkan se­penuhnya kepada pihak berwajib. Belajar dari berbagai persoalan yang muncul, Yuyus meminta agar mengambil hikmah dari semua masalah yang pernah muncul.

‘‘Biar ranah APH (aparat penegak hukum) yang akan menentukan. Minimal ini seba­gai pelajaran bagi kawan-kawan petani dan cam­buk bagi pemangku kebijakan agar ke depan bisa hadir di tengah-tengah petani Blora,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, bebe­rapa petani di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora resah ka­rena namanya tiba-tiba terdaftar sebagai pe­minjam KUR di BNI. Padahal mereka me­rasa tak pernah mendaftarkan diri. Du­gaan tersebut mengarah terhadap salah satu perusahaan yang menjadi mitra para petani. Yakni, PT Agritama Prima Mandiri (PT APM).

Sehingga, Kades Jepangrejo Sugito tak ting­gal diam. Beberapa keluhan warganya ter­sebut ia laporkan ke pihak kepolisian setempat agar diusut tuntas. Laporan tersebut dilayangkan sejak 22 September 2023 lalu.

‘’Dugaannya perusahaan telah menggunakan nama-nama orang petani khusus di desa kami untuk melakukan pinjaman pada BNI Blora guna kepentingan perusahaan tanpa penjelasan yang benar,” jelasnya dalam surat laporan ke Polres Blora itu. (hul/bgs)

 

Editor : Hakam Alghivari
#DPRD #kredit usaha rakyat (kur) #Petani #Perusahaan #blora #penyalahgunaan