Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

30 Kamar Rusunawa Pemkab Blora Belum Berpenghuni

Hakam Alghivari • Selasa, 3 Oktober 2023 | 19:05 WIB
RUSUN: Bangunan rusunawa lima lantai di Kecamatan Cepu tampak menjulang itu masih belum penuhi okupansi, tersisa 30 kamar belum berpenghuni.(LUKMAN HAKIM/RDR.BJN)
RUSUN: Bangunan rusunawa lima lantai di Kecamatan Cepu tampak menjulang itu masih belum penuhi okupansi, tersisa 30 kamar belum berpenghuni.(LUKMAN HAKIM/RDR.BJN)

BLORA, Radar Bojonegoro - Okupansi penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora belum bisa terpenuhi. Dari 99 kamar tersedia, baru terisi 69 penghuni. Jadi, masih ada 30 kamar belum berpenghuni.

Dihitung saat ini, menyumbang Rp 5 juta per bulan kepada kas daerah. Tentu, semakin banyak penghuni berdampak pada pendapatan daerah. Staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora bertugas di Rusunawa Cepu Sunarko mengungkapkan, jumlah penghuni rusun lima lantai itu sampai akhir bulan lalu tercatat 69 orang.

‘’Rusunawa terdiri atas 99 kamar dari lantai dasar hingga lantai atas, masih kosong 30 kamar,” ujarnya kemarin (2/10).

Sunarko mengatakan, penghuni dibebani uang sewa berbeda sesuai lantai yang disewa. Uang yang didapat dari pengelolaan rusunawa setiap tahunnya masuk kas daerah. Diperkirakan pendapatan yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 5 juta per bulan atau sekitar Rp 60 juta per tahun.

‘’Kami setor pendapatan per bulannya ke kas daerah,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan, selama rusunawa difungsikan sudah mengalami perbaikan-perbaikan. Pemkab tahun ini menganggarkan perawatan sekitar Rp 50 juta. Menurutnya, jumlah tersebut masih kurang untuk memoles agar rusun tampak indah.

‘’Mungkin anggaran segitu untuk mengecat tembok pagar atap perbaikan atap bocor masih kurang,” terangnya.

Ia mengatakan, penghuni rusunawa tidak boleh warga pendatang dari kabupaten lain. Dalam peraturannya, harus warga ber domisili dan mempunyai KTP Blora. ‘’Memang dikhususkan untuk KTP Blora,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan serta Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Tulus Prasetyono membenarkan, bahwa rusunawa di Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu menyumbang uang kepada pemda.

‘’Retribusinya langsung masuk ke kas daerah, lebih rincinya di dinrumkimhub (dinas perumahan, pemukiman dan perhubungan),” tuturnya. (luk/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#dinrumkimhub blora #Rusunawa #kamar #BPPKAD #Penghuni #blora