BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Hubungan luar nikah mendominasi pengajuan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Bojonegoro. Data terakhir menyebutkan sebanyak 128 pengajuan diska disebabkan hamil di luar pernikahan.
Dalam kurun waktu enam bulan, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menangani sebanyak 259 diska. ''Rerata mengajukan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat,” kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Solikin Jamik Rabu (5/7).
Berdasar data PA Bojonegoro, sebanyak 259 perkara diska ditangani oleh PA selama enam bulan terakhir. Dari 28 kecamatan, semua termasuk ke dalam perkara pengajuan diska. Tertinggi pengajuan berasal dari Kecamatan Kedungadem sebanyak 24 diska, Kecamatan Tambakrejo 23 diska, dan Temayang sebanyak 22 diska.
Rerata mengajukan merupakan lulusan SMP sederajat dengan jumlah 144 diska. Kemudian, sekolah menengah atas (SMA) sederajat sebanyak 60 diska dan tamat sekolah dasar (SD) sederajat sejumlah 48 diska. Terakhir, pengajuan diska oleh individu tidak atau belum sekolah sebanyak 4 diska dan belum tamat SD sederajat sebanyak 3 diska.
Beradasar jenis kelamin, pengajuan diska didominasi oleh perempuan dengan jumlah 246 dan laki-laki 13 pengajuan diska. Kalau pengajuan diska dari pendidikan SMA sederajat itu hanya kurang beberapa bulan sampai usia legal menikah. Yakni 19 tahun,” jelas Solikin.
Faktor pengajuan diska disebabkan karena nikah siri, ekonomi, putus sekolah, hamil, zina, serta budaya. Sedangkan berdasar faktor tersebut, zina dan hamil merupakan faktor yang mendominasi pengajuan. Yakni 128 diska dengan jumlah masing-masing sebesar 63 dan 65 diska. Kemudian, faktor budaya sebanyak 84, putus sekolah 30, ekonomi 16, dan nikah siri 1 ajuan diska.
Ada kaitan antar faktor itu. Budaya biasanya berasal dari kebiasaan pacaran, tidak bisa dipisahkan hingga akhirnya mengajukan diska untuk menikah. Nah dari pacaran bisa menyebabkan zina. Ini semacam melakukan hubungan suami istri atau seks di luar nikah tapi belum sampai hamil. Sedangkan, hamil ini sudah akibat dari zina tersebut,” ujarnya. Namun, menurut dia, faktor lain yang tak kalah penting yakni kemiskinan dan kebodohan. Dimana semakin tinggi tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat memengaruhi tingginya tingkat pengajuan diska atau pernikahan dini.
Solikin mengatakan, pemerintah harus hadir dalam menekan angka pengajuan diska. Melalui pengentasan kemiskinan hingga perbaikan tingkat pendidikan. Menerapkan wajib belajar 12 tahun, memberikan akses ekonomi seperti lapangan pekerjaan, serta memberikan layanan kesehatan memadai. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) besar ini seharusnya bisa dialokasikan untuk memberikan pendidikan kepada anak kurang mampu. Desa diminta mendata warga tidakmelanjutkan pendidikan SMA kemudian difasilitasi,” ujarnya. (yna/msu)
Editor : M. Yusuf Purwanto