RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah RI telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Rabu (28/5). Maka, Hari Raya Idul Adha 2025 yang dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah, akan diperingati pada 6 Juni 2025. Menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha, sederet persiapan perlu diperhatikan, terutama oleh Shohibul Qurban (orang yang berkurban).
Tidak hanya menata niat dan menyiapkan hewan kurban sesuai dengan syariat. Shohibul Qurban harus memperhatikan anjuran-anjuran yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat ingin berkurban. Diantaranya, anjuran untuk tidak memotong kuku hingga rambut sampai penyembelihan hewan kurban dilakukan.
Dijelaskan dari Kitab Syarah An-Nawawi. Sebagaimana mana diriwayatkan Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berkorban.’’ (HR. Muslim No. 1.977 Bab 39)
Wakil Ketua PDM Bojonegoro Bidang Kebijakan Publik dan Hukum Sholikin Jamik menyampaikan, orang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut. Tidak dibolehkannya memotong kuku dan rambut ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih. Ini hukumnya makruh saja.
Kalangan yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut sahibul kurban juga berpendapat bahwa larangan ini tidak sampai tahap haram. Paling jauh hanyalah makruh. Sehingga, tidak akan mengurangi keutamaan dan pahala dari kurban yang dilakukan.
‘’Insya Allah tidak berdosa (apalagi karena alasan kebersihan atau ketidaktahuan) tetap memotong kuku dan rambutnya sendiri,’’ terangnya.
Berdasar laman resmi NU Online menerangkan, hadits riwayat Ummu Salamah yang mengatakan bahwa, ia mendengar Rasulullah SAW berkata yang artinya:
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Pemahaman ulama terhadap hadits ini dapat dipilah menjadi dua kategori. Pendapat pertama memahami hadits ini mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).
Argumentasi pendapat pertama, Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan,
“Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh.’’
Sementara Abu Hanifah berpendapat, memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.
Argumentasi pendapat kedua, Mula Al-Qari menyebut, ini pendapat gharib (aneh/unik/asing). Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih:
“Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”
Pendapat yang dikatakan asing oleh Mula Al-Qari ini, belakangan dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub. Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiai Ali mengatakan, hadits ini perlu dikomparasikan dengan hadits lain. Pemahaman matan hadits tidak akan sempurna jika hanya memahami satu hadits.
Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat Aisyah yang artinya,
“Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).
Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:
“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).
Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, Kiai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak. (ewi)
Editor : Yuan Edo Ramadhana