Angka Cerai di Bojonegoro Naik 11 Persen

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 08:10 WIB
Ilustrasi Perceraian.
Ilustrasi Perceraian.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Angka perkara perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Hingga Agustus, jumlah perkara yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencapai 2.115 perkara pada 2026. Angka tersebut naik 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1.898 perkara.

Data PA Bojonegoro menunjukkan, pada 2024 tercatat 1.866 perkara perceraian hingga Agustus. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.898 perkara pada 2025 atau naik sekitar 1,7 persen. Kemudian, pada 2026 kembali melonjak menjadi 2.115 perkara.

"Kasus perceraian terus meningkat setiap tahun. Cerai gugat atau istri sebagai penggugat mendominasi hampir seluruh kecamatan," kata Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik, Selasa (15/9).

Berdasarkan tingkat pendidikan, lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat menjadi kelompok terbanyak yang mengajukan perkara perceraian selama tiga tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 734 perkara, kemudian meningkat menjadi 748 perkara pada 2025 dan 878 perkara pada 2026.

Kelompok pendidikan terbanyak kedua berasal dari lulusan sekolah menengah pertama (SMP). Rinciannya, 555 perkara pada 2024, 553 perkara pada 2025, dan meningkat menjadi 643 perkara pada 2026.

Baca Juga: Gen Z Sumbang 696 Perkara Perceraian di Bojonegoro

Sementara itu, berdasarkan kelompok usia, perkara perceraian paling banyak terjadi pada kelompok usia 18–30 tahun. Pada 2024 tercatat 778 perkara, kemudian 749 perkara pada 2025, dan kembali meningkat menjadi 817 perkara pada 2026.

"Perceraian pada usia di bawah 17 tahun tetap ada setiap tahun, meskipun jumlahnya kecil. Tercatat dua kasus pada 2024, kemudian masing-masing enam kasus pada 2025 dan 2026," jelas Sholikin.

Dia menambahkan, cerai gugat yang diajukan istri masih mendominasi perkara perceraian di hampir seluruh kecamatan. Jumlahnya meningkat dari 1.381 perkara pada 2024 menjadi 1.621 perkara pada 2026 atau naik sekitar 17 persen.

Kecamatan Dander konsisten menjadi wilayah dengan perkara cerai gugat tertinggi. Sementara itu, untuk cerai talak, jumlahnya relatif stabil.

"Untuk cerai talak relatif stabil. Namun, pemohon dari luar Bojonegoro justru mencatat angka tertinggi, yakni 48 perkara pada 2026. Jumlah itu melampaui Kecamatan Kota yang mencapai 41 perkara," pungkasnya. (yna/zim)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
pengadilan agama bojonegoro kabupaten bojonegoro kasus perceraian perceraian