RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro bakal kembali mediasi terkait tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan eks karyawan salah satu hotel di Bojonegoro minggu ini. Tepatnya besok Kamis (27/8).
Walau mediasi antara manajemen hotel dan eks karyawan telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun dua pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan bersama. Sehingga dinas di Jalan Pattimura tersebut harus melakukan mediasi kembali.
Sebenarnya mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung minggu lalu. Namun pihak manajemen hotel yang menangani permasalahan itu sedang cuti. Sehingga dijadwalkan ulang minggu ini.
Mediator Industrial Disperinaker Bojonegoro Rafiuddin Fathoni mengatakan rencana Kamis (27/8) depan digelar mediasi kembali. Rencana mediasi ketiga minggu lalu batal karena pihak perusahaan atau manajemen hotel yang menangani masih cuti.
Baca Juga: Disperinaker Bojonegoro Panggil Manajemen Hotel Diduga Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
''Undangan sudah kami sampaikan ke para pihak yang diundang mediasi," ungkapnya.
Fathoni menjelaskan penyelesaian permasalahan tunggakan premi atau iuran BPJS memang masih proses. Tentu sesuai ketentuan. Maksimal penyelesaian satu bulan dari aduan masuk.
Menurut Fathoni mediasi mengutamakan kesepakatan para pihak. Bukan hanya satu pihak. Sehingga media bisa berlangsung berkali-kali.
''Ya benar (kesepakatan) dari dua pihak," jelasnya.
Sebelumnya, terdapat eks karyawan salah satu hotel di Jalan Veteran, Bojonegoro yang mengadu ke Disperinaker terkait adanya tunggakan premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan pada akhir Juli lalu. Kemudian digelar mediasi pertama digelar 5 Agustus dan mediasi kedua 13 Agustus lalu. Namun belum membuahkan hasil penyelesaian permasalahan tersebut. (irv/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah