Pagu BKKD Bojonegoro Rp 170 Miliar, Tahun Lalu Rp 806 Miliar

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 08:10 WIB
Ilustrasi uang (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi uang (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pagu anggaran bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun ini berkurang drastis, dibanding tahun sebelumnya. 

Program yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ini mulai digulirkan sejak 2021 dan ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa melalui penyaluran langsung ke pemerintah desa (pemdes).

Berdasar data dihimpun, anggaran BKKD 2021 mencapai sekitar Rp 461 miliar, kemudian Rp 430 miliar pada 2022. Pada 2023, program ini difokuskan untuk pengadaan mobil siaga bagi 386 desa dengan nilai sekitar Rp 96 miliar. Sementara, pada 2024 dialokasikan sekitar Rp 546 miliar, namun anggaran tersebut gagal direalisasikan.

Baca Juga: BKKD Rawan Dikorupsi, Kejari Bojonegoro Atensi Transparansi Anggaran

Sedangkan, untuk 2025 lalu pemkab mengalokasikan anggaran BKKD sekitar Rp 806 miliar. Sementara pada 2026, nilai anggaran tersebut disebut turun menjadi kurang dari Rp 170 miliar, atau hanya sekitar seperlima dari alokasi tahun sebelumnya.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono tidak merinci besaran pasti anggaran BKKD tahun ini. Namun, ia menegaskan, penurunan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan di tingkat desa. "Kita sesuaikan dengan APBD kita," ujar Setyo Wahono, Jumat (7/8).

Penurunan anggaran BKKD disebut sejalan dengan menyusutnya kapasitas APBD. Pada 2026, induk APBD Bojonegoro tercatat sekitar Rp 6,5 triliun, lebih rendah dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp 7,8 triliun. Bahkan, pada 2027 mendatang, APBD Bojonegoro diproyeksikan kembali turun menjadi sekitar Rp 5,1 triliun.

Di balik tujuan adanya BKKD, program ini meninggalkan catatan hukum tidak sedikit. Sejak pelaksanaannya pada 2021 hingga 2025, sejumlah perkara dugaan korupsi terkait BKKD telah menyeret kepala desa (kades), perangkat desa (perades), hingga pihak rekanan ke meja hijau.

Baca Juga: JPU Masih Pikir-Pikir Vonis Eks Camat Padangan 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi BKKD 2021

Beberapa kasus yang telah ditangani aparat penegak hukum di antaranya terjadi di Desa Deling, Kecamatan Sekar, yang menjerat dua tersangka yakni kades dan sekretaris desa (sekdes).

Selain itu, terdapat satu tersangka dari Desa Punggur, Kecamatan Purwosari; enam tersangka dari enam desa di Kecamatan Padangan; lima tersangka dalam perkara pengadaan mobil siaga desa; serta satu tersangka dari Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.

Berkaca pada berbagai kasus tersebut, kejaksaan negeri (kejari) mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga pemerintah desa agar pelaksanaan BKKD tahun 2026 dilakukan secara lebih hati-hati dan akuntabel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Martha Parulina Berliana, mengatakan pengalaman pelaksanaan program pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih banyak potensi persoalan, mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang kurang tepat hingga lemahnya penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Menurutnya, berbagai kelemahan tersebut harus diantisipasi sejak awal melalui pendampingan teknis dan pengawasan yang berkesinambungan agar tidak kembali berujung pada persoalan hukum.

Baca Juga: Kejari Bojonegoro Bidik Dugaan Korupsi BKKD 2025, Terima Lebih dari Sepuluh Aduan Masyarakat

"Hambatan-hambatan tersebut harus diantisipasi sejak awal melalui pendampingan teknis yang intensif, pengawalan, dan pengawasan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari," tegas Martha.

Terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, terjadi penyusutan anggaran cukup besar di pagu BKKD 2025. Namun, pihaknya membeberkan besaran angka tersebut. "Ada pengurangan yang cukup besar," katanya. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
BKKD Bojonegoro apbd kejari Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bojonegoro