28 Perempuan di Bojonegoro Melahirkan Sebelum Nikah  

Dewi Safitri • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:40 WIB
Ilustrasi Nikah Siri (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Nikah Siri (Ainur Ochiem/R.Bjn)

SEBANYAK 28 pasangan suami istri (pasutri) di Bojonegoro memiliki anak sebelum nikah resmi berdasarkan hukum negara.

Alasannya, nikah siri, atau nikah dengan hukum agama, tidak mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi ini tentu menjadi kendala dalam administrasi kependudukan, karena tidak tercatat dalam akta kelahiran anak, sebelum mengurus di pengadilan agama (PA).

Berdasar data PA Bojonegoro, perkara asal usul anak meningkat signifikan tahun ini. Total terdapat sebanyak 28 perkara asal usul anak yang diterima PA. Meningkat dibanding periode sama di 2025, sebanyak13 perkara.

Baca Juga: 31 Anak Bojonegoro Hamil di Luar Nikah, Tercatat Sebanyak 68 Ajukan Nikah Dini

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik menjelaskan, perkara asal usul anak merupakan permohonan yang diajukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang lahir dari pernikahan siri.

Menurutnya, kasus tersebut umumnya terjadi ketika pasangan menikah secara hukum agama, tetapi baru mencatatkan pernikahannya beberapa tahun kemudian.

Misalnya, pasangan menikah siri pada Januari 2010, kemudian memiliki anak pada Januari 2011. Maka, anak tersebut lahir pada pernikahan yang tidak dicatatkan.

Kemudian, pernikahan baru dicatatkan di KUA pada 2015. Artinya, antara pencatatan pernikahan dengan lahirnya anak. Lebih dulu anaknya lahir. 

Baca Juga: Miris, 78 Perempuan Hamil di Luar Nikah dan 63 Anak Ajukan Nikah Dini di Bojonegoro Sepanjang 2025

"Akibatnya, anak lahir lebih dulu daripada tanggal pencatatan pernikahan. Agar akta kelahirannya mencantumkan nama ayah dan ibu sebagai orang tua. Maka, harus mendapatkan penetapan asal usul anak dari PA," ujarnya. 

Sholikin menjelaskan, tanpa adanya penetapan tersebut, anak secara administrasi kependudukan hanya diakui sebagai anak dari ibunya saja. 

"Kalau tidak mengajukan asal usul anak. Maka, anak itu dianggap oleh undang-undang sebagai anaknya Ibu. Bukan atas nama Bapak dan Ibu," terangnya. 

Baca Juga: Didominasi Hamil Terlebih Dulu, 83 Remaja di Blora Ajukan Dispensasi Nikah

Dia menilai, meningkatnya perkara asal usul anak karena praktik pernikahan siri di Bojonegoro masih cukup banyak terjadi. Kemudian kesadaran masyarakat untuk memberikan kepastian hukum bagi anak juga semakin meningkat.

Menurutnya, pasangan yang dahulu menikah siri kini mulai mengurus legalitas status anak agar tidak menghadapi persoalan administrasi pada masa mendatang, mulai dari penerbitan akta kelahiran hingga berbagai keperluan hukum lainnya.

"Catatannya, bahwa nikah siri di Bojonegoro banyak. Sehingga, lahir anak yang tidak tercatatkan. Agar sah di mata hukum, harus mengajukan asal-usul anak," pungkasnya. (ewi/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
pernikahan siri nikah PA Bojonegoro bojonegoro