Sebab, berkas perkara dinilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih belum lengkap. Sehingga, penyidik satuan reserse kriminal (satreskrim) kepolisian resor (polres) diminta melengkapinya. Sebelum dilimpah ke jaksa penuntut umum (JPU) kejari setempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bojonegoro Willy Ater menjelaskan, berkas perkara tahap pertama diterima dari penyidik pada 8 Juli. Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas dikembalikan pada 15 Juli melalui petunjuk P-19 agar dilengkapi.
Baca Juga: Jadi Otak Aborsi Anak Sendiri, Polres Bojonegoro Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka
Menurut Willy, masih terdapat sejumlah kekurangan baik dari sisi formil maupun materiil, sehingga berkas belum dinyatakan lengkap atau P-22.
"Tahap I kami terima 8 Juli. Kemudian pada 15 Juli kami kembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan, baik secara formil maupun materiil," katanya Senin (27/7).
Karena pengembalian berkas tersebut, proses penuntutan belum bisa dilanjutkan. Hingga kemarin, lanjut Willy, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim polres belum menyerahkan kembali berkas yang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. "Sampai sekarang berkasnya belum kembali ke kami," tegas Willy.
Baca Juga: Bayi Usia 6 Bulan Ditemukan di Sukowati: Diduga Korban Aborsi, Polisi Kumpulkan Barang Bukti
Willy menambahkan, dalam pelimpahan perkara tersebut penyidik hanya menetapkan dan menyerahkan satu orang tersangka, yakni E, 45, yang merupakan ibu kandung dari korban dugaan aborsi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan E, 45, dari Kecamatan Balen sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi. Tersangka diduga memberikan obat jenis Misoprostol kepada anak kandungnya hingga menyebabkan janin yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan lahir dalam keadaan meninggal. (yna/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah