Kejari Bojonegoro Kembalikan Berkas Kasus Aborsi

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 08:20 WIB
LEMBAGA ADHYAKSA: Kantor Kejari Bojonegoro terlihat sepi, berkas kasus aborsi dari polres dikembalikan, karena dinilai masih belum lengkap. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
LEMBAGA ADHYAKSA: Kantor Kejari Bojonegoro terlihat sepi, berkas kasus aborsi dari polres dikembalikan, karena dinilai masih belum lengkap. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM Proses hukum dugaan aborsi menjerat ibu rumah tangga berinisial E, 45, warga Kecamatan Balen masih di meja penyidik Polres Bojonegoro.

Sebab, berkas perkara dinilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih belum lengkap. Sehingga, penyidik satuan reserse kriminal (satreskrim) kepolisian resor (polres) diminta melengkapinya. Sebelum dilimpah ke jaksa penuntut umum (JPU) kejari setempat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bojonegoro Willy Ater menjelaskan, berkas perkara tahap pertama diterima dari penyidik pada 8 Juli. Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas dikembalikan pada 15 Juli melalui petunjuk P-19 agar dilengkapi.

Baca Juga: Jadi Otak Aborsi Anak Sendiri, Polres Bojonegoro Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka

Menurut Willy, masih terdapat sejumlah kekurangan baik dari sisi formil maupun materiil, sehingga berkas belum dinyatakan lengkap atau P-22.

"Tahap I kami terima 8 Juli. Kemudian pada 15 Juli kami kembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan, baik secara formil maupun materiil," katanya Senin (27/7).

Karena pengembalian berkas tersebut, proses penuntutan belum bisa dilanjutkan. Hingga kemarin, lanjut Willy, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim polres belum menyerahkan kembali berkas yang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. "Sampai sekarang berkasnya belum kembali ke kami," tegas Willy.

Baca Juga: Bayi Usia 6 Bulan Ditemukan di Sukowati: Diduga Korban Aborsi, Polisi Kumpulkan Barang Bukti

Willy menambahkan, dalam pelimpahan perkara tersebut penyidik hanya menetapkan dan menyerahkan satu orang tersangka, yakni E, 45, yang merupakan ibu kandung dari korban dugaan aborsi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan E, 45, dari Kecamatan Balen sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi. Tersangka diduga memberikan obat jenis Misoprostol kepada anak kandungnya hingga menyebabkan janin yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan lahir dalam keadaan meninggal. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
kasus aborsi bojonegoro aborsi Kejari Bojonegoro