Audiensi Bendungan Karangnongko Buntu: Kepala Dinas PU SDA dan Perhutani Mangkir

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 08:00 WIB
BAHAS BENDUNGAN: Audiensi di DPRD Bojonegoro ini membahas bendungan karangnongko. Tapi, PU SDA tidak hadir. Sehingga, belum membuahkan hasil. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
BAHAS BENDUNGAN: Audiensi di DPRD Bojonegoro ini membahas bendungan karangnongko. Tapi, PU SDA tidak hadir. Sehingga, belum membuahkan hasil. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Audiensi penanganan dampak sosial Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko kembali  berakhir tanpa kesimpulan alias buntu.

Ketidakhadiran sejumlah pejabat pengambil keputusan memicu kekecewaan legislator.

Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di ruang badan anggaran (banggar) DPRD itu merupakan pertemuan kedua membahas persoalan dampak pembangunan Bendungan Karangnongko terhadap masyarakat.

Baca Juga: Pemdes Ngelo dan Kalangan Minta Kejelasan Ganti Untung Bendungan Karangnongko

Rapat gabungan Komisi A dan Komisi D tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Mitroatin.

Pertemuan dihadiri puluhan warga yang terdampak, mulai lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), perwakilan dinas pekerjaan umum sumber daya air (DPUSDA), serta sejumlah pihak terkait.

Dalam forum tersebut, para petani LMDH Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo kembali mempertanyakan kejelasan mekanisme dan realisasi ganti rugi atas lahan hutan yang terdampak pembangunan bendungan.

Namun, berbagai pertanyaan disampaikan warga belum mendapatkan jawaban, karena kepala DPUSD maupun administratur (adm) perhutani tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Baca Juga: Pembangunan Bendungan Karangnongko Kejar Target, Segera Tuntaskan Pelimpah Berpintu dan Intake Kanan

Kondisi itu membuat pembahasan kembali menemui jalan buntu. Mitroatin pun melontarkan kritik keras kepada para pemangku kebijakan yang tidak memenuhi undangan resmi DPRD.

‘’Ini merupakan aspirasi masyarakat. Kita tahu Bendungan Karangnongko adalah PSN. Tujuannya tentu agar masyarakat, khususnya petani di Bojonegoro, memperoleh manfaat yang lebih besar. Tetapi dengan adanya PSN, hak-hak masyarakat juga tidak boleh diabaikan,’’ tegas Mitroatin.

Menurutnya, kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan sangat penting agar setiap persoalan yang disampaikan warga dapat langsung diputuskan tanpa harus menunggu rapat berikutnya.

Mitroatin mengungkapkan, warga bahkan telah membawa berbagai dokumen dan surat yang telah ditandatangani sejumlah pihak terkait sebagai bukti perjuangan mereka. Namun seluruh berkas tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena tidak ada pejabat yang dapat memberikan keputusan.

‘’Kami sudah mendengarkan penyampaian dari kelompok tani. Mereka membawa banyak dokumen yang ditandatangani para pemangku kebijakan. Tetapi bagaimana kita bisa mendapatkan hasil kalau yang hadir bukan pengambil kebijakan? Kita bertanya ini dan itu, tetapi tidak ada jawaban yang bisa diputuskan,’’ ujarnya.

Baca Juga: Proyek Bendungan Karangnongko Molor: Terdampak Efisiensi Anggaran, Pembebasan Lahan Belum Tuntas

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut berharap pembahasan dapat kembali digelar dalam RDP ketiga. Ia meminta seluruh pejabat yang memiliki kewenangan hadir secara langsung agar persoalan ganti rugi dampak pembangunan PSN Bendungan Karangnongko segera menemukan solusi.

‘’Saya memahami mungkin mereka memiliki kesibukan. Tetapi bagaimanapun juga, hak-hak warga tidak boleh dikesampingkan, apalagi mereka masyarakat kecil. Dalam mengambil kebijakan harus sesuai regulasi yang berlaku. Kami berharap pertemuan berikutnya menjadi rapat terakhir dan sudah menghasilkan kesimpulan,’’ pungkas dia. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
karangnoongko bendungan tani bojonegoro