Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tambang Galian C di Sendangharjo Dinilai Ilegal

Achmad Syaeroyzi • Jumat, 17 Juli 2026 | 07:45 WIB
DI LUAR AREA IZIN: Aktivitas tambang galian C di Desa Sendangharjo banyak dikeluhkan warga. (IST./RDR.BJN)
DI LUAR AREA IZIN: Aktivitas tambang galian C di Desa Sendangharjo banyak dikeluhkan warga. (IST./RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM  - Aktivitas tambang galian C di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, kembali menjadi sorotan. Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan menilai, kegiatan penambangan di lokasi tersebut tergolong ilegal karena terdapat aktivitas produksi di luar area yang memiliki izin.

Sebelumnya, aktivitas tambang di kawasan itu menuai keluhan warga. Salah satunya Bu Joko yang mengaku lahannya seluas lebih dari 3.000 meter persegi ikut dikeruk hingga kondisinya berubah dan tidak lagi seperti semula.

Baca Juga: Pertambangan Galian C Bakal Gunakan 244 Hektare Lahan Kabupaten Blora

Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto menjelaskan, terdapat tiga perusahaan yang mengantongi izin di kawasan tersebut, yakni PT Hebron Indonesia Jaya, PT Gagak Maju Sejahtera, dan PT Berkah Gunung Mulya.

Menurutnya, PT Hebron Indonesia Jaya dan PT Berkah Gunung Mulya baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM pada 2021.

‘’PT Hebron memiliki wilayah izin sekitar 14 hektare. Dari hasil pengawasan kami, kegiatan eksplorasi yang dilakukan perusahaan tersebut masih sesuai dengan ketentuan izinnya,’’ ujarnya.

Baca Juga: Realisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Merosot

Namun, hasil pengecekan di lapangan menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada penambangan produksi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh pihak lain, bukan oleh pemegang IUP eksplorasi.

‘’Saat kami turun ke lapangan, ditemukan kegiatan yang mengarah pada produksi. Dari keterangan warga, aktivitas itu bukan dilakukan pemegang izin eksplorasi, bahkan disebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu,’’ katanya.

Hadi menjelaskan, IUP eksplorasi hanya memberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan potensi dan kajian kelayakan sumber daya mineral. Pemegang izin tersebut belum diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan hasil tambang.

‘’Kalau masih tahap eksplorasi, belum ada hak untuk melakukan pengambilan material secara komersial,’’ tegasnya.

Sementara itu, IUP Operasi Produksi di kawasan tersebut dimiliki PT Gagak Maju Sejahtera dengan luas sekitar 11,91 hektare. Lokasi izinnya berada di sisi timur area PT Hebron Indonesia Jaya atau mengarah ke Desa Plantungan.

Di sisi lain, aktivitas yang ditemukan justru berada di kawasan Desa Sendangharjo menuju Desa Ngampel, di luar koordinat izin operasi produksi yang dimiliki perusahaan tersebut.

‘’Apabila kegiatan penambangan dilakukan di luar wilayah yang memiliki izin operasi produksi, maka itu dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin atau ilegal,’’ jelasnya.

Ia menambahkan, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. ‘’Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan temuan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda. Karena sifatnya pidana, penindakannya berada pada ranah penegakan hukum,’’ pungkasnya. (ozi/ind)

Editor : Hakam Alghivari
tambang galian c Sendangharjo Izin ilegal blora