RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Ketua Asosiasi KDKMP Bojonegoro Sugianto turut angkat bicara tentang aksi mogok para karyawan koperasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikantonginya, hasilnya sekitar 80 persen dari 85 gerai KDKMP yang telah beroperasi tutup pada Jumat (3/7) pagi.
"Informasi sudah ada kejelasan dari PT Agrinas setelah Jumatan, jadi ada yang buka setelah itu tapi ada juga yang Sabtu karena sudah nanggung tutup setengah hari," katanya.
Dia mengklaim, terjadi miskomunikasi antara PT Agrinas Pangan Nusantara dengan karyawan gerai KDKMP khususnya perihal gaji. Tapi, sudah ada kejelasan terkait itu.
Baca Juga: Protes Kejelasan Upah, Karyawan KDKMP di Bojonegoro Mogok Kerja
Seluruh karyawan tanpa membedakan posisi diupah sama, yakni Rp 1,9 juta. Perlu digarisbawahi, upah tersebut berdasar form absen para karyawan.
"Sudah ada kejelasan dari pihak PT Agrinas. Memang terjadi miskomunikasi. Ada tujuh poin yang disampaikan," beber pengurus KDKMP Desa/Kecamatan Padangan itu.
Dia menjelaskan, tujuh poin tersebut meliputi besaran gaji semua karyawan sama, yakni Ro 1,9 juta tidak ada pembedaan gaji karena status dan posisi di gerai.
Kemudian, hari kerja dalam sebulan seharusnya 25 hari kerja sehingga jika di form absen menunjukkan 25 maka itulah yang mendapat gaji penuh tersebut.
"Nominal gaji seharusnya diterima adalah sesuai jumlah hari kerja yang tercantum dalam form absensi 1-27 Juni dikalikan secara proporsional terhadap gaji utuh Rp 1,9 juta," tambah dia.
Poin lainnya, kata dia, dalam pelaksanaan pencairan kemarin memang masih banyak kesalahan oleh tim SDM kantor pusat. Klaimnya karena periode pertama eksekusi sistem payroll.
Setelah ini, lanjut dia, karyawan KDKMP diminta mengisi form mencantumkan jumlah hari kerja dan nominal gaji yang diterima sebelumnya. Untuk selisih kurang atau lebih dilakukan penyesuaian dan penyelesaian pencairan paling lambat 14 Juli.
"Jumlah hari kerja akan diverifikasi lagi oleh PIC area dan dikonfirmasikan jika ada ketidaksesuaian antara data absensi dengan kondisi di lapangan berdasar pada visit PIC dan rekaman CCTV," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 345 KDKMP di Bojonegoro Belum Beroperasi
Sugianto menambahkan, poin ketujuh yakni karyawan yang belum menerima gaji saat ini dilakukan pengecekan dan dikeluarkan list nama yang terkendala di rekening bank.
Menurut dia, untuk yang belum menerima dan namanya tidak ada di list artinya dinyatakan terlambat mengisi data karyawan dan upah dicairkan di periode selanjutnya, yaitu akhir Juli.
"Dari kami, asosiasi berharap ingin diajak urun rembug bersama PT Agrinas, supaya kalau terjadi kegaduhan di bawah atau seperti ini biasa ditanggulangi. Untuk poin dua ini dari Andreas Novan PIC dari PT Agrinas," pungkas dia. (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko