Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

APPA Minta Pemerintah Bojonegoro Perkuat Pencegahan Perzinaan Berujung Diska

Dewi Safitri • Jumat, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB
Ilustrasi Diska Berujung Perceraian (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Diska Berujung Perceraian (Ainur Ochiem/R.Bjn)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tingginya perkara perzinaan yang berujung pada permohonan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Bojonegoro mendapat perhatian serius dari aktivis perlindungan perempuan dan anak. 

Fenomena tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang selesai hanya dengan menikahkan pasangan yang terlibat.

Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nafidatul Hima mengatakan, terdapat perbedaan penanganan antara kasus perzinaan yang telah mengakibatkan kehamilan dan yang belum menimbulkan kehamilan.

Menurut dia, apabila terjadi kehamilan akibat hubungan suka sama suka, tidak apa-apa jika dinikahkan. Namun, lebih baik jika nikah dini tersebut tetap tidak dilakukan. 

Baca Juga: Kasus Diska di Bojonegoro Alami Tren Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Anak tetap utama. Kedua pihak tetap harus bertanggung jawab terhadap anak yang akan dilahirkan. Namun, pernikahan tidak selalu menjadi satu-satunya solusi, terlebih jika pasangan masih berusia anak.

“Yang terpenting adalah tanggung jawab terhadap anak. Karena kalau dipaksakan menikah, apalagi masih anak-anak, risiko perceraian di kemudian hari cukup besar,” ujarnya.

Hima menilai, dalam kondisi tertentu legalitas anak tetap dapat diurus melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, keputusan menikahkan pasangan anak tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk menyelesaikan persoalan sesaat.

Sementara itu, terhadap kasus perzinaan yang belum mengakibatkan kehamilan, APPA secara tegas tidak sepakat jika langsung dijadikan alasan untuk memperoleh dispensasi kawin. Sebab, pernikahan dini berpotensi memunculkan berbagai persoalan baru. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikologis. Penelantaran anak, hingga persoalan ekonomi juga bisa terjadi.

“Sering kali kondisi ekonomi mereka belum mandiri dan masih bergantung pada orang tua. Kalau dipaksakan menikah, dampaknya bisa panjang,” terangnya.

Baca Juga: Pengadilan Agama Bojonegoro Catat 44 Diska Perkawinan pada Malam Sanga,

Hima mengingatkan, jika praktik tersebut terus dibiarkan, masyarakat dapat menganggap dispensasi kawin sebagai jalan keluar dari kasus perzinaan. Kondisi itu dikhawatirkan memicu peningkatan permohonan diska di masa mendatang.

‘’Kalau dibiarkan akan menjadi tren baru. Kasus diska akibat perzinaan meningkat. Karena dengan begitu, anak bisa mendapat diska,’’ tegasnya.

Karena itu, APPA meminta pemerintah memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan perzinaan serta pernikahan anak. Upaya tersebut tidak hanya menyasar remaja, tetapi juga melibatkan orang tua sebagai benteng utama pengawasan anak.

“Ini PR besar untuk pemerintah dan kita semua. Dimana bisa menekan angka perzinaan, agar tidak terjadi lagi,’’ lanjutnya.

Baca Juga: 27 Perkara Diska Masuk ke PA Bojonegoro Sepanjang Januari 2026, Tak Semua Dikabulkan

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perkara diska periode Mei mengalami penurunan berturut. Yakni, dari sebanyak 169 perkara di 2024 menurun menjadi 148 perkara pada 2025. Dan, kembali mengalami penurunan menjadi 121 perkara diska di 2026.

Namun, faktor menyebab diska akibat terjadinya zina pada anak meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, total perkara diska akibat perzinaan hanya 32, dari angka tersebut 26 anak telah hamil dan 6 anak telah melakukan zina (belum sampai hamil).

Angka tersebut meningkat di 2025 menjadi 60 perkara diska akibat perzinaan, 36 anak hamil dan 24 berzina (belum sampai hamil). Kembali melonjak di tahun ini, tercatat 68 perzinaan yang berujung diska. Di antaranya, 31 anak hamil dan 37 telah berzina (belum sampai hamil). (ewi/msu)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#APPA #Nafidatul Himah #perzinaan #pencegahan #diska