Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Lima Desa di Bojonegoro Tak Cairkan DD Tahap Pertama

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi Dana Desa  (AINUR OCHEIM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Dana Desa (AINUR OCHEIM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Lima desa belum mencairkan dana desa (DD) tahap satu sesuai batas waktu ditentukan Senin (15/6).

Namun, masih bisa mencairkan dengan syarat menyertakan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan DD tahap pertama.

"Bojonegoro ada lima desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap satu. Lamongan sudah 100 persen," kata Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno kemarin (16/6).

Teguh menjelaskan, batas penyaluran DD tahap satu sampai 15 Juni. Tapi, masih bisa dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan DD tahap satu oleh kepala desa (kades).

Baca Juga: Siltap Perades Bojonegoro Hanya Mampu Bayar Kurang dari 12 Bulan, Pemdes Desak Kenaikan ADD hingga 20 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Djoko Lukito membenarkan, masih ada lima desa belum mencairkan DD tahap satu.

Namun, pihaknya belum membeberkan nama kelima desa tersebut. "Iya (ada lima desa belum mencairkan DD tahap satu)," katanya terpisah. 

Kades Meduri, Kecamatan Margomulyo Hariyono mengatakan, desanya sudah mencairkan DD tahap satu sebesar Rp 224 juta. 60 persen dari total DD diterima. "Total Rp 300 juta sekian. Tahap pertama itu 60 persennya," beber dia.

Kades Pungpungan, Kecamatan Kalitidu Slamet Hari Hadi mengatakan hal serupa. Pihaknya telah mencairkan 40 persen DD di tahap satu. "Sudah, 40 persen. Sekitar Rp 87 juta," kata dia.

Persentase pencairan DD didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Baca Juga: DPMD Bojonegoro: Agunan Pinjaman untuk KDMP Bisa Gunakan Dana Desa Maksimal 30 Persen

Pada Pasal 23 dijelaskan, penyaluran DD regular dilakukan dua tahap meliputi tahap pertama sebesar 40 persen sedangkan tahap kedua 60 persen dari pagu DD setiap desa. 

Sementara itu, untuk desa berstatus mandiri juga dilakukan dua tahap. Namun, tahap satu 60 persen sedangkan tahap dua 40 persen. (yna/msu)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#DD TAHAP PERTAMA #dana desa #bojonegoro #kades #DPMD