Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Gaji ke-13 ASN Rp 39 Miliar Cair, Guru dan Dosen Dijatah Tunjangan Profesi

Dewi Safitri • Rabu, 20 Mei 2026 | 08:15 WIB
CAIR: Gaji ke-13 ASN cair, KPPN Bojonegoro menyiapkan Rp 39 miliar. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
CAIR: Gaji ke-13 ASN cair, KPPN Bojonegoro menyiapkan Rp 39 miliar. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara di Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 39,07 miliar.

Penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan 2026.

Berdasar data dari KPPN Bojonegoro, penerima gaji ke-13 untuk wilayah pembayaran KPPN Bojonegoro mencapai sekitar Rp 39 miliar. Sesuai data penghasilan Mei 2026.

Baca Juga: THR 2.086 ASN Cair, KPPN Bojonegoro Telah Salurkan Rp 9,65 M

Meliputi sebanyak 5.637 PNS/TNI/Polri Rp 26,8 miliar. Kemudian, Rp 905,4 juta untuk 255 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rp 11,1 miliar untuk tunjangan kinerja (tukin) 4.307 pegawai. Dan, Rp 217 juta untuk 20 orang komisioner KPU dan Bawaslu.

"Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Tanpa potongan iuran dan potongan lain. Namun, dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026 Resmi Cair Juni, Ini Daftar Nominal Golongan I-IV

Dia menyampaikan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan. Komponen yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing.

Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi selama satu bulan. Sementara calon PNS menerima 80 persen dari komponen gaji yang berlaku.

Baca Juga: KPPN Akan Kembali Salurkan DBH Migas Rp 388,7 M Untuk Bojonegoro

Di sisi lain, sejumlah komponen tidak masuk dalam pembayaran gaji ke-13. Di antaranya insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, hingga tunjangan khusus tertentu.

"Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing satuan kerja (satker). Apabila pagu belanja pegawai tidak mencukupi, satker dapat melakukan pembayaran terlebih dulu. Selanjutnya, melakukan proses revisi DIPA sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. (ewi/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#gaji k-13 #asn #KPPN #bojonegoro #lamongan