RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro menyebut pemerintah kabupaten (pemkab) setempat wajib menyusun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Alasannya, bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus penataan ruang wilayah berkelanjutan.
Kepala BPN Bojonegoro Sigit Rachmawan Adhi menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi konsekuensi dari regulasi pemerintah pusat terkait perlindungan lahan sawah dan pengendalian alih fungsi lahan. Erat kaitannya dengan lahan sawah dilindungi (LSD).
"Dalam rangka menciptakan ketahanan pangan sesuai asta cita pemerintah. Kemudian, pembangunan kewilayahan berdasar perencanaan tata ruang yang bagus. Sesuai Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029, salah satu yang diatur pemkab harus menetapkan KP2B (kawasan pertanian pangan berkelanjutan)," kata Sigit.
Dia menjelaskan, sampai 2029 pemkab harus menetapkan minimal 87 persen dari lahan baku sawah (LBS), untuk mereview tata ruang. Namun, sebelum itu dilakukan sudah turun Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. "Intinya dalam rangka menentukan LSD," ujar dia.
Dia menegaskan, LSD yang ditentukan harus benar-benar sawah. Sebab, sebelumnya karena melalui citra satelit dimungkinkan perbedaan data di lapangan. Seperti LSD yang ditetapkan pada 2021 sebanyak 93 ribu hektare (ha), sedangkan LBS hanya 92 ribu ha.
"Berdasar perpres 87 persen KP2B itu dari LBS. Sehingga kalau dijumlah masih ada sekitar 13 ribu ha yang bisa diminta dikeluarkan dari LSD yang saat ini dimoratorium," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, jika menindaklanjuti LSD dan sesuai peraturan tata ruang, pemkab wajib menyusun LP2B. Tapi, belum semua pemerintah kabupaten/kota mengetahui.
"Di sini jelas nantinya yang dikhawatirkan masyarakat jika masuk LSD tidak bisa dibuat pembangunan. Hasil akhirnya sebenarnya di LP2B. Kalau LSD saat ini dimoratorium, kalau 87 persen ditetapkan bisa dibuka moratoriumnya. LSD menghambat pembangunan itu tidak," kata pria 57 tahun itu. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana