RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Perangkat desa (perades) mengaku kelimpungan dengan dampak efisiensi dari pemerintah pusat. Rerata anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tidak mampu membayar penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan hingga setahun.
Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Bojonegoro Setyo Pribowo mengatakan, banyak siltap dan tunjangan perades tahun ini tak mencukupi hingga setahun.
Di antaranya dampak efisiensi. Dia mencatat hanya sekitar 54 desa yang bisa mencapai siltap 12 bulan itu, tanpa tunjangan. Bahkan, ada desa yang hanya bisa membayar siltap perades sampai enam bulan. "Lainnya ada yang tujuh, delapan bulan. Itu siltap saja," katanya saat audiensi antara Komisi A DPRD.
Sementara itu, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bojonegoro Sudawam menegaskan, pemerintah harus memerhatikan nasib desa. Sebab, desa merupakan ujung tombak pembangunan.
"Terkait pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 kemudian ada regulasi baru jangan sampai desa dirugikan," tegas dia.
Kepala Desa (Kades) Pelem, Kecamatan Purwosari itu melanjutkan, prihatin dengan siltap para perades saat ini yang tidak mencapai setahun. Sehingga, berharap regulasi atau perda baru nantinya menaikkan persentase alokasi dana desa (ADD) minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Layaknya seperti Madiun.
"Kami berharap persentase ADD naik minimal 20 persen. Berharap sangat diperhatikan sehingga pelayanan dan keperluan masyarakat bisa maksimal," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Mustakim menegaskan, pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tidak ada tenggat waktu. Menyesuaikan salah satunya usulan perades yang harus diakomodir. Juga, mencari formula dan jaminan yang pasti.
"Target kami subtansial, ada formula dan jaminan. Kalau bisa harapannya tadi minimal 20 persen. Madiun bisa. Kan kasihan juga para perades," ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana