RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tercatat 32 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), namun tetap beroperasi. Disinyalir belum tegasnya sanksi. Satuan tugas (satgas) makan bergizi gratis (MBG) minta SLHS segera dipenuhi.
Ketua Satgas MBG Bojonegoro Ninik Susmiati menerangkan, ada 133 SPPG aktif. Artinya, sudah ada penunjukan kepala SPPG, baik yang sudah beroperasional atau belum, tapi sudah siap.
"Yang aktif beroperasional 123 SPPG, belum aktif beroperasional sembilan SPPG, dan tutup sementara ada satu SPPG," jelas Ninik dalam audiensi perbaikan menu MBG selama Ramadan bersama Komisi C DPRD Bojonegoro, Rabu (4/3).
Dia melanjutkan, SPPG yang sudah mengajukan SLHS sebanyak 115 SPPG dari total 133 SPPG. Jadi, ada 18 SPPG yang belum mengajukan SLHS. Adapun SPPG yang sudah memenuhi syarat sebanyak 84 SPPG.
Sehingga, tercatat 49 SPPG belum memiliki SLHS. Sedangkan, yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau sudah mengajukan, tapi belum terbit SLHS, ada 23 SPPG. Lalu, 5 SPPG proses verifikasi dan validasi (verval) dinkes, serta 3 SPPG proses rekomendasi.
Ninik menjelaskan, 23 SPPG TMS dan sembilan dari 18 SPPG yang belum mengajukan SLHS sudah beroperasi. Artinya, tercatat 32 SPPG dari 49 SPPG yang belum mengantongi SLHS masih beroperasi.
"Betul, ada 32 SPPG sudah beroperasi, namun belum mengantongi SLHS," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro itu. Dia menegaskan, agar SPPG segera mengajukan SLHS. Sebab, berkaitan erat dengan standar operasional atau pemenuhan menu.
Sementara itu, lanjut dia, SPPG yang belum memenuhi syarat sudah diinspeksi perihal kesehatan lingkungan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya dinas lingkungan hidup (DLH); dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK), serta dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (damkarmat).
Guna memberikan catatan dan rekomendasi. "Sudah diajukan 2025 untuk proses SLHS. Ada yang tidak memenuhi syarat, dari Oktober, November, sampai saat ini tidak ditindaklanjuti. Sehingga. 23 SPPG tadi belum kami berikan rekomendasi diterbitkan SLHS," beber dia.
Menurutnya, peran pihaknya atau pemerintah daerah (pemda) hanya melakukan dan menyampaikan hasil rekomendasi ke badan gizi nasional (BGN). Perihal penutupan atau sanksi SPPG yang belum memenuhi syarat merupakan kewenangan BGN.
"Proses SLHS selalu kami update ke BGN. Bagaimana koordinasi entah melalui korwil (SPPG, red) atau bagaimana, karena surat kami tidak dibalas. Yang belum ber-SLHS masih beroperasi dampaknya kurang memperhatikan kualitas MBG diberikan," ujar dia.
Terpisah Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Bojonegoro Tommy Mandala Putra membenarkan pemaparan dari satgas MBG. Menurutnya, regulasi yang baru terbit tahun ini, SPPG belum mengantongi SLHS tidak bisa operasional. Namun, pihaknya masih enggan memberi penjelasan usia audiensi dilakukan.
Sementara itu, berdasar data dari lama resmi BGN per Minggu (8/3), jumlah SPPG aktif di Bojonegoro telah berjumlah 135 SPPG. (yna/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana