Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

12 Kursi Kades Kabupaten Bojonegoro Masih Kosong: Tersebar di Tujuh Kecamatan, Terbanyak di Padangan

Yana Dwi Kurniya Wati • Jumat, 6 Februari 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi kekosongan kursi kades (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi kekosongan kursi kades (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dari 24 desa yang sebelumnya terjadi kekosongan kursi kepala desa, sebanyak 12 desa sudah terisi, melalu pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (Pilkades PAW).

Sisanya, masih 12 desa yang tersebar di tujuh kecamatan belum memiliki kepala desa definitif. Jika ditunda pengisian, akan memengaruhi sistem pemilihan, dari pemungutan suara menjadi musyawarah.

Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) mengklaim tak mengganggu pelayanan masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro Ira Madda Zulaikha menyampaikan, sejumlah desa telah melakukan pemilihan kepala desa (pilkades).

Meliputi Desa/Kecamatan Kapas; Desa Deling dan Miyono, Kecamatan Sekar; Desa/Kecamatan Sugihwaras; dan Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk.

Serta, Desa Punggur, Kecamatan Purwosari; Desa Setren, Kecamatan Ngasem; Desa Bulaklo, Kecamatan Balen; Desa Jumok, Kecamatan Ngraho; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; dan Desa Sukorejo, Kecamatan Kota. Terbaru, Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo menggelar pilkades kemarin (4/2).

‘’Ada yang proses tahapan, di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu dan Desa Purworejo, Kecamatan Padangan,’’ terangnya.

Sementara itu, lanjut dia, desa belum menggelar pilkades lainnya antara lain Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo; Desa Bungur, Kecamatan Kanor; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; Desa Ketileng dan Desa Tanggir, Kecamatan Malo; dan Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo.

Selanjutnya, Desa Tebon, Desa Kuncen, dan Desa Dengok, Kecamatan Padangan serta Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem. Artinya, total desa belum dipimpin kades definitif sebanyak 12 desa.

Ira melanjutkan, penyelenggaraan pilkades pergantian antarwaktu (PAW) sejumlah desa itu dilakukan dengan musyawarah desa (musdes) dan pemilihan berdasar kartu keluarga (KK). Sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2022. Harus selesai tahun ini mempertimbangkan masa jabatan.

Klaimnya, kekosongan jabatan kades definitif tidak memengaruhi pelayanan masyarakat. Sebab, penjabat (pj) kades punya tugas dan fungsi yang sama di dalam penganggaran maupun kebijakan seperti penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Hanya, tidak bisa memutuskan terkait pengisian kekosongan perangkat desa (perades). ‘’Pelayanan tetap jalan. Kekosongan kursi kades definitif tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat, karena ada pj,’’ terangnya. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pemilihan kepala desa #PAW #pergantian antarwaktu #Pilkades PAW #Padangan #musdes #pilkades #bojonegoro #kepala desa #kades #DPMD Bojonegoro #DPMD