RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Fakir miskin dan anak-anak telantar menjadi tanggung jawab negara, sesuai amanat UUD NKRI 1945 ayat (1) Pasal 34. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun ini menganggarkan bantuan sosial (bansos) sekitar Rp 58 miliar.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Bojoneoro Ahmad Supriyanto, ada beberapa jenis program bansos, berupa uang tunai untuk individu, kursi roda, serta bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Ada berupa uang dan barang. Barang itu untuk diserahkan ke masyarakat berupa kursi roda," katanya.
Dia menjelaskan, untuk bansos individu dibagi dalam 12 jenis. Di antaranya bansos yatim yang dianggarkan Rp 10,6 miliar bagi 7.116 penerima; lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSDA) sebesar Rp 1,4 miliar untuk 35 penerima; bansos keluarga anak terlantar (KAT) Rp 30 juta bagi 20 penerima; dan korban tindak kekerasan (KTK) Rp 30 juta untuk 20 penerima.
Kemudian, bansos disabilitas produktif sebesar Rp 80 juta bagi 40 penerima; bansos eks ODGJ Rp 405 juta untuk 270 penerima; bansos kronis Rp 3,9 miliar bagi 2.600 penerima; dan bansos paca Rp 2,5 miliar untuk 1.700 penerima.
Selanjutnya, bansos kemiskinan ekstrem Rp 8,4 miliar bagi 9.400 penerima; bansos stunting Rp 283,2 juta untuk 118 penerima; disabilitas dan lansia sebatang kara dianggarkan Rp 7,8 miliar untuk 8.680 penerima, dan bansos usaha ekonomi produktif (UEP) sebesar Rp 500 juta untuk 250 penerima. "Nominal bansos diterima tidak semua sama. Ada yang Rp 900 ribu, Rp 1,5 juta, dan Rp 2 juta per penerima," jelasnya.
Pria juga menjabat Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro itu menegaskan, sejumlah anggaran bansos digelontorkan harus tepat sasaran. Meski disayangkan terjadi pengurangan pagu yang signifikan tahun ini. "Harus tepat sasaran untuk semua jenis bansos. Kriteria penerima harus dikaji betul," ujarnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana