RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Wacana pengangkatan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Isu ini menguat di lingkungan pegawai dapur SPPG. Pengangkatan SPPG menjadi PPPK merupakan keputusan presiden.
Tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang SPPG yang diangkat sebagai PPPK itu disebut dalam ayat (1) Pasal 62. Pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berwenang melakukan pengelolaan keuangan negara.
Namun, Pemkab Bojonegoro belum memastikan informasi tersebut, karena belum ada informasi resmi darai badan gizi nasional (BGN).
Pegawai Dapur SPPG di Kecamatan Ngraho, Dwi Wulandari membenarkan, isu itu santer dibahas di kalangannya.
Namun, yang diangkat rencananya hanya ketua, akuntan, dan ahli gizi. "Sepertinya sudah otomatis (diangkat, red), tapi kapannya belum tahu," kata Wulan, sapaannya.
Dia berharap, pengangkatan PPPK tidak hanya tiga posisi tersebut. Sebab, ia tidak termasuk. "Kami sangat berharap, ada harapan yang sama untuk diangkat (PPPK, red)," harap dia.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Hari Kristianto mengaku, belum ada koordinasi badan gizi nasional (BGN) dengan pihaknya terkait pengangkatan pegawai SPPG untuk program makan bergizi gratis (MBG) menjadi PPPK.
"Belum (ada koordinasi, red)," jawabnya secara singkat saat dikonfirmasi. (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko