Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Buruh Rokok Tolak Raperda KTR, DPRD Bojonegoro Pastikan Hanya Mengatur Tempat Merokok

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 13 November 2025 | 14:00 WIB
TOLAK RAPERDA KTR: Buruh pabrik rokok menggelar aksi di depan gedung DPRD kemarin (12/11) siang, peserta aksi menilai regulasi itu merugikan buruh dan petani tembakau. DPRD memastikan hanya mengatur
TOLAK RAPERDA KTR: Buruh pabrik rokok menggelar aksi di depan gedung DPRD kemarin (12/11) siang, peserta aksi menilai regulasi itu merugikan buruh dan petani tembakau. DPRD memastikan hanya mengatur

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Ratusan buruh rokok menggelar aksi di depan gedung DPRD kemarin (12/11) siang. Atribut spanduk dan pamflet bertuliskan Tolak KTR tersebar di berbagai sudut halaman kantor wakil rakyat itu.

Mereka menolak kawasan tanpa rokok (KTR) yang dianggap merugikan buruh dan petani tembakau.

Tak berselang lama peserta aksi bergantian orasi, sejumlah perwakilan massa aksi yang dipimpin Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti itu melakukan lobi dengan DPRD.

Menyerahkan sejumlah catatan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang KTR. Kegiatan berlangsung di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro.

"Kami menolak KTR, bukan menolak regulasi," katanya.

Perempuan akrab disapa Anis itu menegaskan, sejumlah pasal yang dikehendaki untuk dihilangkan dan revisi. Di antaranya dari tujuh tempat yang dibatasi untuk merokok, meminta empat di antaranya dihapus.

Tujuh lokasi itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

"Kami menolak untuk diberlakukan KTR di tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditentukan," ujarnya.

Selain itu, penjelasan lainnya terkait lokasi tersebut yang dituangkan di beberapa pasal. Meliputi pasal 8, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12. "Kami menolak draf (raperda) itu, yang ternyata bukan dibuat dari DPRD atau pansus ini tapi dari pusat. Jadi, tidak sesuai dengan kondisi di Bojonegoro," tandasnya

Anis menambahkan, sekitar 60 persen warga Kota Ledre ini menggantungkan hidup dari rokok dan tembakau. Jika pengesahan raperda dilakukan tanpa mengindahkan tuntutan, mengancam sekitar 8.000 buruh rokok bakal kembali menggeruduk kantor yang berlokasi di Jalan Veteran itu.

Sementara itu, dalam pembahasan bersama perwakilan buruh rokok itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menyampaikan, penyusunan raperda tentang KTR harus tetap memerhatikan produksi tembakau dan rokok.

"Namun, juga harus menjaga kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sukur melanjutkan, dalam raperda tidak ada pasal yang membatasi rokok tapi hanya  mengatur tempat-tempat rokok. Berjanji siap mengakomodir tuntutan para buruh. Mencari solusi terbaik.

"Dan, ini nanti sore (kemarin, red) baru rapat pertama, bukan pengesahan," beber Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro itu. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#spsi #RTMM #raperda #dprd pekanbaru #sukur priyanto #rokok #dprd bojonegoro #ktr #bojonegoro #buruh rokok #Tempat Rokok #Kawasan Tanpa Rokok #demo #serikat pekerja