RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sidang perkara pembunuhan jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, yang dijadwalkan pada Kamis (23/10), kembali mengalami penundaan.
Berdasar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Sujito, 67, semula dijadwalkan pada 9 Oktober.
Namun, ditunda pada 16 Oktober, karena berkas tuntutan JPU belum siap. Lalu, sidang dijadwalkan pada 23 Oktober, dan kembali urung digelar dengan alasan yang sama. Kini, sidang dijadwalkan ulang pada 6 November mendatang.
Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro membenarkan, bahwa penundaan sidang dengan agenda tuntutan tersebut. “Belum (sidang), tuntutan ditunda,” terangnya, Kamis (9/10).
Ia menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran JPU masih menyusun berkas tuntutan. ’’Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” imbuhnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Ma’in membenarkan, adanya penundaan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan. ’’Hal itu (tuntutan) merupakan kewenangan JPU,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa berdarah terjadi pada 24 April 2025 lalu di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem. Saat itu, terdakwa Sujito membacok tiga orang jemaah salat subuh menggunakan parang.
Dua di antaranya, Cipto Rahayu, 63, dan Abdul Aziz, 63, meninggal dunia. Sedangkan, satu korban lain, Arik Wijayanti, 60, mengalami luka berat. Perkara ini terdaftar dengan nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn.
Terpisah, JPU Adieka Rahaditiyanto menyampaikan, bahwa sidang tuntutan ditunda, karena hingga saat ini pihaknya masih menyiapkan berkas. ’’(Tuntutan) Masih belum siap, ditunda dua minggu lagi,” terangnya saat dikonfirmasi.
Diketahui, dakwaan JPU terhadap terdakwa Sujito menggunakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah pidana mati atau penjara seumur hidup. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana