Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dana Transfer Untuk Bojonegoro Dikepras Rp 1,4 Triliun Tahun Depan: Dari Rp 4,7 Triliun, Tinggal Rp 3,2 Triliun

Dewi Safitri • Kamis, 25 September 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi Pemotongan Dana Rransfer Pemkab Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Pemotongan Dana Rransfer Pemkab Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2026 mendatang dipastikan tak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pendapatan dari dana transfer pusat yang diterima Bojonegoro turun sekitar Rp 1,4 triliun. Dari Rp 4,7 triliun TKD pada tahun ini menurun menjadi Rp 3,2 triliun di 2026 mendatang.

Kondisi ini tentu berdampak pada belanja daerah tahun depan. Berpotensi terjadi efisiensi di sejumlah belanja, tentu selain belanja pegawai tentang gaji dan tunjangan ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro.

Pemkab dituntuntu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dan mencari solusi lain tentang rencana pemangkasan dana transfer dari pusat teresebut.

Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, TKD di Bojonegoro meliputi, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 2,9 triliun di 2025 menurun menjadi Rp 1,2 triliun di 2026. Tepatnya, menurun signifikan sekitar 1,6 triliun pada tahun mendatang. 

Sedangkan, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami kenaikan sekitar Rp 228 miliar, yakni dari Rp 995 miliar pada tahun ini naik menjadi Rp 1,2 triliun di 2026. Selanjutnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp 524,9 juta di 2025 naik menjadi Rp 39 miliar di 2026. Dan, DAK nonfisik Rp 424,9 miliar pada 2025 naik menjadi Rp 440,9 miliar di 2026.

Kemudian, Dana Desa (DD) Rp 397 miliar pada tahun ini turun menjadi Rp 342 miliar di 2026. Tercatat menurun sekitar Rp 54,7 miliar untuk tahun mendatang. Terakhir, Dana Insentif Fiskal Rp 14,5 miliar di 2025, belum teranggarkan di 2026 mendatang.

‘’Ini rancangan TKD dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),’’ terang Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno.

Dia menjelaskan, terkait TKD yang mengalami peningkatan di 2026. Di antaranya, DAU karena ada kenaikan di non earmark. Meski earmark juga tinggal kelurahan dan kesehatan. Tapi, kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dulu earmark, di 2026 dimasukan ke non earmark.

Selanjutnya, peningkatan pada DAK fisik karena terdapat bidang baru, yakni kesehatan dan jalan. Sedangkan, untuk bidang pendidikan tidak ada. Kemudian, untuk DAK non fisik kenaikan ada di tunjangan profesi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. Sedangkan, untuk DD mengalami penurunan pagu.

‘’DBH ada penurunan signifikan, khusus untuk DBH pajak dan sumber daya alam (SDA). Sedangkan, untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) belum ada proyeksi,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Nur Sujito belum menjawab ketika dikonfirmasi terkait penurunan TKD di Bojonegoro melalui whatsapp pada pukul 14.25 WIB kemarin (24/9) hingga berita ini ditulis. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#efisiensi #kppn bojonegoro #DAU #Dana Bagi Hasil #transfer #pemkab bojonegoro #Anggaran #ABPD #dana transfer #KPPN #bojonegoro #Dana Transfer Pusat #dbh #DJPK