RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Serikat Buruh Konstruksi Indonesia (SBKI) Bojonegoro menuntut jaminan sosial hingga pelibatan perencanaan dan proses pembangunan infrastruktur daerah.
Tuntutan itu dijadikan Pemkab Bojonegoro sebagai bahan merumuskan kebijakan.
‘’Karena sesi audiensi di jam akhir (kerja) maka kesannya terburu-buru nutup acara. Bahkan, sesi diskusi belum dimulai,” ujar Ketua SBKI Bojonegoro Arif Rahmanto dalam audiensi dengan pemkab, Senin (15/9).
Arif melanjutkan, proses audiensi dihadiri beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) hingga bupati.
Dalam rapat digelar di Pendopo Batik Madrim itu, untuk menyampaikan keresahan. Salah satunya terkait anggotanya yang belum menerima gaji pasca 14 hari kerja di daerah Kecamatan Ngambon.
‘’Belum terbayar sampai sekarang,” ujar dia Selasa (16/9).
Pria asal Desa/Kecamatan Purwosari itu mengatakan, kurang puas dengan respons pemkab tentang masalah tersebut. Karena jawaban pemkab hanya bisa menegur pihak PT yang memekerjakan.
Sedangkan, untuk intervensi sampai pembayaran tidak punya wewenang. ‘’Mestinya ini ingin kami perdalam dengan mengajukan pertanyaan kembali, tapi forum segera diakhiri,” beber dia.
Arif menambahkan, masalah utama dihadapi buruh konstruksi tidak lepas dari upah rendah, ketidakpastian kerja, kecelakaan kerja, dan tidak adanya jaminan sosial.
Sehingga, mendesak rekognisi (pengakuan) pekerja sektor informal adalah pekerja, kemudian adanya pengaturan kewajiban bagi pemberi kerja untuk tidak membayar di bawah ketentuan upah minimum.
Juga, memberi jaminan sosial bagi pekerja sektor informal menjadi tanggung jawab pemerintah.
Selanjutnya mengatur prosedur dan tanggung jawab keselamatan kerja bagi pemberi kerja dan ada upaya meningkatkan keterampilan dan keahlian pekeja melalui keahlian yang bersertifikasi.
Serta, melibatkan serikat buruk konstruksi dalam perencanaan dan proses pembangunan infrastruktur di daerah dan memberi perlindungan dan jaminan kerja bagi calon buruh atau pekerja muda. ‘’Terutama jaminan sosial ini sangat penting bagi kami, bagaimana harusnya menerima BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, terkait audiensi dilakukan bersama SBKI dijadikan bahasan dalam merumuskan kebijakan.
"Kita (kami, red) jadikan bahan masukan untuk merumuskan kebijakan," kata pria kelahiran Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo itu. (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko