Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Setengah Tahun 2025, 29 ASN Bojonegoro Bercerai: Dipicu Tak Puas di Ranjang hingga Judi Online

Dewi Safitri • Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:18 WIB
Ilustrasi ASN cerai (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi ASN cerai (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebanyak 29 aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro mengajukan perceraian per-Juli 2025. Penyebabnya, didominasi oleh kasus perselingkuhan, rasa tidak puas di ranjang, hingga judi online.

Menurut Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka perceraian ASN mengalami penurunan per Juli tahun ini. Pada Januari-Juli 2024, total terdapat 38 perkara perceraian ASN di Bojonegoro. Di antaranya, 7 ASN laki-laki mencerai talak istrinya dan 31 ASN perempuan menggugat suaminya.

Menurun menjadi 29 perkara pada Januari-Juli 2025. Meliputi, 7 ASN laki-laki mencerai talak istri dan 22 ASN perempuan mencerai gugat suami. 

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, setiap ASN yang hendak bercerai wajib mengantongi izin dari atasan langsung.

Jika mengajukan cerai tanpa melampirkan surat izin dari atasan, PA harus menunda kepada para pihak yang mengajukan untuk mengurus izin. Dengan waktu yang diberikan sekitar 6 bulan.

‘’Jika dalam waktu tersebut belum mendapat izin. Maka, dalam sidang menawarkan, untuk mencabut perkara atau melanjutkan tanpa mendapat izin dari atasan,’’ terangnya.

Pada perkara yang diputus di 2024, untuk penggugat, terdapat 10 perkara ASN yang bercerai atas izin dan 5 perkara tanpa izin pejabat. Sedangkan, untuk tergugat, 5 perkara ASN bercerai atas izin pejabat dan 14 tanpa izin atau persetujuan pejabat.

Baca Juga: 22 ASN Blora Ajukan Cerai, Didominasi Faktor Ekonomi

Pada 2025, untuk penggugat, terdapat 3 perkara perceraian ASN yang mendapat izin, dan 8 tanpa izin pejabat. Sedangkan, di sisi tergugat, 4 perkara ada izin dan 14 perkara tanpa izin atau persetujuan pejabat.

‘’PA sudah menjalankan prosedur dalam memutus sesuai hukum acaranya. Berarti, data-data yang tidak mendapat izin dari atasan, sesuai mekanisme yang sudah dijalankan. Maka, konsekuensi yang harus ditanggung sendiri,’’ bebernya.

Dia mengatakan, dari perkara-perkara yang masuk. Faktor penyebab terjadinya perceraian pada ASN di Bojonegoro didominasi pada tiga hal.

Meliputi perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, rerata ASN berpendidikan tinggi. Sehingga, memiliki kemampuan bergaul yang cukup bagus. Dengan jangkauan sosial.

Selain itu, beberapa ASN mengajukan perceraian karena faktor ketidakpuasan di ranjang. Memicu perbandingan hingga pertengkaran.

Selanjutnya, banyak ASN terjerat judi online, menyebabkan pertengkaran. Bahkan, beberapa kasus, judi online membuat hutang menumpuk, sehingga istri yang harus menutupi. “Faktor yang paling besar (perselingkuhan, tidak puas di ranjang, dan judi online) itu,’’ pungkasnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#judi online #cerai #judi #pertengkaran #Ranjang #asn #PA Bojonegoro #pa #cerai gugat #surat izin #aparatur sipil negara #Izin #perselingkuhan #bojonegoro #sholikin jamik #bercerai #pengadilan agama #perceraian