RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemkab Bojonegoro telah menjatuhkan hukuman terhadap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro yang telah terbukti penipuan seleksi ASN.
SW, diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan pelaku lainnya berinisial W, dijatuhi hukuman disiplin, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Pelaku yakni SW, merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro. Ia resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro. Sedangkan W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
“SK hukuman disiplin telah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan di kantor BKPP,” terang Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Daniar Surya Adi Permana.
Daniar menjelaskan, SW terbukti meminta uang kepada sedikitnya 20 korban dengan iming-iming kelulusan sebagai PNS, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 400 juta. Ia menerima bayaran berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 55 juta dari masing-masing korban.
Baca Juga: Korban Pungli CPNS Mengaku Diintimidasi, Inspektorat Bojonegoro Janjikan Keamanan
“Pelaku juga mengakui perbuatannya, menjanjikan para korban untuk diangkat sebagai PNS,” tegasnya.
Tak hanya SW, hukuman juga dijatuhkan kepada W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Ia juga terbukti melakukan pungli dengan modus serupa, menjanjikan kelulusan menjadi PNS dan menerima uang senilai Rp 25 juta dari salah satu korban.
Namun berbeda dengan SW yang dipecat, W hanya dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Keduanya telah diperiksa oleh tim gabungan yang terdiri dari BKPP dan sejumlah unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku secara sadar dan terbukti meminta uang dengan janji palsu kepada para korban. (dan/msu)