RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Belum semua korban dugaan pungutan (pungli), membeberkan kejadian saat audiensi. Sebab, dari 22 korban guru yang terdata, baru tiga orang yang melakukan klarifikasi.
Menanggapi hal itu, Inspektorat Bojonegoro, bersama bagian hukum dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro menegaskan bakal memberikan perlindungan kepada korban apabila ada ancaman.
"Dari keterangan yang kami peroleh, saksi ketiga mengaku diancam akan dihentikan secara bersamaan, dari status kepegawaiannya, jika datang memenuhi undangan klarifikasi,” ungkap Sekretaris Inspektorat Bojonegoro Didit Sugiarto.
Didit memastikan, para korban dan saksi mendapatkan status sebagai pelapor sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
“Mereka berhak memperoleh perlindungan hukum dan bahkan apresiasi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau, 18 korban yang belum mau memberi keterangan, agar tidak perlu takut atau merasa terintimidasi.
“Kami meminta kepada 18 orang lainnya yang belum hadir agar tidak takut. Inspektorat dan Bagian Hukum siap menjamin keselamatan mereka,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu korban Dwi Susilowati, membenarkan adanya ancaman dari pelaku. Hal tersebut, membuat korban juga merasa terintimidasi.
"Ya betul ada ancaman," ungkap guru asal Kecamatan Dander itu.
Diketahui, 18 dari 22 orang guru yang terdata korban, masih belum melakukan klarifikasi pada audiensi di komisi C kantor DPRD. Nominal penipuan variatif di antaranya Rp 25 juta, Rp 40 juta, bahkan Rp 55 juta per korban, dengan total mencapai Rp 449 juta. (dan/msu)
Editor : Muhammad Suaeb