RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi. Hal tersebut telah dipastikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Berdasar laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), terdapat empat skema pemberian asuransi untuk jemaah haji Indonesia.
Diantaranya, untuk jemaah haji meninggal dunia bukan karena kecelakaan akan diberikan manfaat asuransi senilai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) haji reguler sesuai dengan besaran masing-masing embarkasi.
Sedangkan untuk jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi diberikan dua kali besaran bipih haji reguler sesuai embarkasi.
Selanjutnya, jemaah haji reguler yang cacat tetap atau cacat total akibat kecelakaan. Maka, akan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi masing-masing.
Terakhir, jemaah haji reguler yang cacat tetap karena terjadi kecelakaan. Maka, akan diberikan manfaat asuransi sebesar presentase yang telah ditentukan dengan nominal maksimal sebesar bipih haji reguler sesuai embarkasi. (ewi/zim
Editor : M. Nurkhozim