RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) diam-diam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.
Bahkan, sudah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga kemarin (27/5) kejari belum menetapkan tersangka dari kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 700 juta itu.
Selain itu, kasus di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem ini ternyata bukan hanya ditangani Kejari. Namun, Polres Bojonegoro juga ikut menanganinya.
‘’Siap, sudah (naik tahap penyidikan),” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman kemarin (27/5).
Jaksa akrab disapa Adit itu menjelaskan, penyelidikan sudah dimulai sejak 2024 dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, setelah gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti, kemudian status hukumnya ditingkatkan ke tahap penyidikan Mei 2025.
‘’Hal seperti itu (alat bukti) masih kami rahasiakan untuk kepentingan penyidikan. Jadi, belum bisa kami share,” tuturnya.
Adit menegaskan, penyelidikan penyelewengan anggaran difokuskan 2021, 2023, dan 2024. Sedangkan, untuk 2022, berdasar informasi sudah dilakukan pendalaman oleh kepolisian. Dengan kasus sama, dugaan korupsi APBDes.
Terkait kerugian negara, berdasar hitungan awal lebih dari Rp 700 juta. Namun, angka tersebut belum pasti. Sebab, belum dilakukan perhitungan oleh lembaga audit.
‘’Untuk 2022 itu sudah dilakukan pendalaman oleh Polri infonya,” beber dia.
Dikonfirmasi terisah, Anggota Badan Permusyawartaan Desa (BPD) Drokilo, Kecamatan Kedungadem M. Natsir mengatakan, telah dimintai keterangan lembaga penegak hukum terkait dugaan korupsi di desanya.
Bahkan, semua anggota BPD lain juga sudah dimintai keterangan. Berharap kasus segera diselesaikan.
Sebab, Dana Desa (DD) 2025 terhambat cair karena DD 2024 tidak terealiasi sekitar 60-70 persen.
‘’Saat ini dalam pantauan ketat. Semua harus serba hitam di atas putih dan difoto. Seperti kuitansi dan bukti foto penyerapan ADD (alokasi dana desa) ke pos masing-masing,” pungkas Natsir. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana