Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pilkades PAW Bojonegoro Masih Belum Jelas: Belum Bisa Dimulai Mei, DPMD Tunggu Keputusan Mendagri

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 2 Mei 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi Kursi Kades. (IST/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Kursi Kades. (IST/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) belum bisa memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW).

Alasannya menunggu keputusan menteri dalam negeri (mendagri). Meski sudah bersurat beberapa kali.

‘’Belum tahu (kapan tahapan pilkades PAW dimulai), masih menunggu dari mendagri,’’ tutur Kepala DPMD Bojonegoro Machmuddin.

Dia melanjutkan, sudah mengajukan berkas pilkades PAW beberapa kali. Namun, belum ada kepastian. Klaimnya masih menunggu aturan. ‘’Sudah kami lakukan semua (proses). Sudah pengajian berkas beberapa kali seperti bersurat ke pemerintah provinsi (pemprov),’’ lanjutnya.

Kemudian, jelas dia, terkait pelaksanaan Pilkades PAW diatur dalam peraturan bupati, yakni Perbup Nomor 22 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 29 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Pasal 21 menyebutkan pilkades PAW dilakukan apabila sisa masa jabatan kades yang berhenti lebih dari satu tahun. Kemudian, apabila masa jabatan tersisa antara satu sampai dua tahun maka pemilihan dilakukan mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan unsur perwakilan masyarakat desa yang ditetapkan menjadi peserta musyawarah desa.

Jika, masa sisa jabatan lebih dari dua tahun maka pilkades PAW dilaksanakan dengan pemungutan suara dengan peserta kepala keluarga (KK) yang memenuhi persyaratan. Machmuddin melanjutkan, berdasar peraturan dan menunggu keputusan mendagri belum bisa memastikan teknis pilkades PAW. ‘’Ya nanti kita lihat ke depan terkait ini,’’ ujarnya.

Sebab, pihaknya mengatakan, juga masih meminta di kejaksaan terkait masa jabatan kades. Yakni perihal status kades jika saat tidak ada atau meninggal apakah perpanjang jabatan otomatis atau tidak. "Terkait desa mana saja yang melaksanakan pilkades PAW masih proses juga. Ada dua desa belum inkracht itu Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo dan Desa Kuncen, Kecamatan Padangan. Terus ada dua desa lagi yang mau PK (peninjauan kembali),’’ sebutnya.

19 desa tersebut meliputi Desa Bungur, Kecamatan Kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; dan Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo.

Kemudian, Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk; Desa Miyono, Kecamatan Sekar; Desa/Kecamatan Sugihwaras; Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, dan Desa Bulaklo, Kecamatan Balen.

Selanjutnya, Desa/Kecamatan Kapas; Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota; Desa Deling, Kecamatan Sekar; Desa Punggur, Kecamatan Purwosari; dan Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo. Ditambah empat desa di Kecamatan Padangan meliputi Desa Tebon, Dengok, Purworejo, dan Kuncen. "Untuk Desa Kanten, Kecamatan Trucuk sudah diangkat kembali," jelasnya. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pemilihan kepala desa #PAW #pemungutan suara #pergantian antarwaktu #mendagri #Pilkades PAW #Padangan #pilkades #sumberrejo #bojonegoro #peninjauan kembali #kepala desa #kades #DPMD Bojonegoro #musyawarah #DPMD