BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Meninggalnya Budi Supayitno, Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro menambah daftar panjang kekosongan kursi kepala desa.
Tercatat 20 kursi kepala desa (kades) kosong. Rinciannya, sebelas kades meninggal dunia, dan sembilan lainnya terjerat kasus pidana.
Hingga kemarin (6/3) belum ada kepastian pemilihan kepala desa (pilkades), untuk pengisian kekosongan pucuk pimpinan di tingkat desa itu. Sehingga, hanya jabatan sementara dengan penjabat (pj) atau pelaksana harian (plh).
‘’Pak kades (Budi Suprayitno) tadi (6/3) pagi pukul 09.00 dimakamkan,” tutur Kasi Kesejahteraan Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Lina Kurniawati kemarin (6/3).
Menurut Lina, kades Budi Suprayitno itu meninggal dunia karena sakit. Sebelumnya mengajukan izin cuti sakit sejak akhir Januari. Sejak cuti sampai saat ini jabatan kades diisi plh. ‘’Plh SK (surat keputusan) dari camat. Yang jadi sekdes (sekretaris desa),” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekdes Bulaklo, Kecamatan Balen Rini Purwanti mengatakan, kini kursi kades di wilayahnya sudah diisi oleh pj. Setelah sempat diisi dirinya sebagai pelaksana tugas (plt) karena meninggalnya kades setempat. Sementara itu, lanjut dia, untuk pelaksanaan pilkades pergantian antarwaktu (PAW) belum bisa dipastikan. Karena menunggu peraturan pemerintah (PP).
‘’Kami masih menunggu instruksi dari atasan. Yang berhak mengusulkan PAW nanti BPD (badan permusyawaratan desa) dan posisinya BPD masih menunggu instruksi. Kami pemdes hanya mengikuti saya,” imbuh Rini.
Kasi Pemerintahan Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu Hariyanto menambahkan, saat ini kursi kades setempat masih diisi pj. Menurutnya, terkait pilkades belum ada informasi dari tingkat lebih atas.
‘’Sifatnya masih menunggu. Belum ada instruksi apa-apa dari tingkat lebih attas,” ujarnya.
Berdasar data dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) per 24 Desember 2024 tercatat sebanyak 18 kursi kades mengalami kekosongan.
Di antaranya karena meninggal dunia meliputi Desa Bungur, Kecamatan Kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; dan Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo.
Dilanjutkan Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk; Desa Miyono, Kecamatan Sekar; Desa/Kecamatan Sugihwaras; dan Desa Jumok, Kecamatan Ngraho.
Sementara itu, kades terjerat kasus pidana di antaranya Desa/Kecamatan Kapas; Desa Kanten, Kecamatan Trucuk; Desa Deling, Kecamatan Sekar; Desa Punggur, Kecamatan Purwosari; dan Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo.
Serta empat desa di Kecamatan Padangan meliputi Desa Dengok, Desa Tebon, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana