Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dugaan Gratifikasi Izin Toko Modern: Sukaemi Mangkir dari Panggilan Polisi, Penyelidik Periksa Dua Kepala OPD

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 26 Februari 2025 | 19:50 WIB
Infografis Dugaan Gratifikasi Toko Modern (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Dugaan Gratifikasi Toko Modern (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Polres Bojonegoro mulai serius mengusut dugaan gratifikasi izin toko modern.

Sesuai regulasinya, kuotanya toko modern di Kecamatan Bojonegoro Kota sekitar 19 unit. Namun, fakta di lapangan sudah berdiri sekitar 32 unit. Sehingga, diduga terjadi gratifikasi izin pendirian toko modern sekitar 13 unit.

Untuk mendalami dugaan itu, Polres Bojonegoro kemarin (25/2) memanggil dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yusnita Liasari, dan eks Kepala Disdagkop UM Sukaemi.

‘’Hari ini (kemarin) ada dua ASN yang diperiksa, tapi hanya satu yang hadir,” ungkap Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto.

AKP Karyoto menjelaskan, terkait ketidakhadiran salah satu ASN yang diperiksa yakni kepala Disdagkop UM Sukaemi, penyedlidik polres bakal melakukan pemanggilan ulang hingga kali ketiga.

‘’Kalau tiga kali panggilan tetap mangkir, polisi akan mendatangi yang bersangkutan untuk diperiksa di tempat,” tegas Mantan Kapolsek Ngasem itu.

Dia menambahkan, pemanggilan tersebut terkait izin toko modern, dan saat ini masih tahap penyelidikan. ‘’Karena masih tahap penyelidikan dan belum ada tersangka, maka yang tidak hadir tidak bisa dilakukan upaya paksa,” pungkasnya.

Sementara itu, mantan Kepala DPMPTSP Yusnita Liasari menyampaikan, bahwa perizinan toko modern di Bojonegoro, sudah sesuai mekanisme yang ada.

‘’Semua perizinan toko modern yang dikeluarkan DPMPTSP sudah sesuai kewenangan, prosedur dan mekanisme yang ada,” terang perempuan yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu.

Yusnita menambahkan, dalam memberikan izin tersebut sudah memerhatikan Perda nomor 4 tahun 2015 dan Perbup nomor 48 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan pusat perbelanjaan, dan toko modern.

“Sudah memperhatikan regulasi yang ada di Bojonegoro yaitu perda 4/2015 soal jarak toko modern dan perbup 48/2021 terkait dengan jumlah kuota,” terangnya.

Sementara itu, mantan kepala Disdagkop UM Bojonegoro Sukaemi, hingga pukul 17.00 kemarin, masih  belum memberikan keterangan hingga berita ini diunggah.

Diketahui, pemanggilannya unsur dinas pemangku kebijakan toko modern itu merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada 18 Februari lalu. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#polres bojonegoro #regulasi #toko modern #Izin Toko Modern #dpmptsp #bapenda #Izin #gratifikasi #bojonegoro #toko #sukaemi #opd #dugaan gratifikasi #disdagkop um