BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pagu anggaran untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 di Bojonegoro 2024 sekitar Rp 92,4 miliar.
Hingga tutup tahun lalu, masih tersisa sekitar Rp 38,5 miliar, atau serapannya sekitar 58,4 persen.
Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, pagu penggajian formasi PPPK sebesar Rp 92,4 miliar pada 2024. Baru terealisasi sekitar Rp 53,9 miliar, akan mengalami kenaikan pada 2024. Yakni, menjadi Rp 92,9 miliar pada 2025.
Kepala KPPN Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno mengatakan, rerata penyerapan dana alokasi umum (DAU) di Bojonegoro telah terealisasi 100 persen. Namun, untuk penggajian formasi PPPK tidak terserap semua. Hanya sekitar 58.4 persen dari pagu anggaran.
Begitupun dengan DAU penggajian formasi PPPK di Kabupaten Lamongan yang hanya terserap 46,35 persen dari pagu anggaran. Yakni, Rp 91,6 miliar pagu untuk penggajian formasi PPPK baru terserap sekitar Rp 42,4 miliar.
“Yang lainnya 100 persen, itu (penggajian formasi PPPK) yang tidak. Lamongan juga sama. Tidak tahu alasannya, karena kami menerbitkan berdasar rekomendasi dari kantor pusat,’’ ujarnya.
Berdasar data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, total terdapat 9.694 PPPK di Bojonegoro sejak 2019 lalu.
Rinciannya, sebanyak 467 formasi PPPK pada 2019, 341 PPPK pada 2021, 2.950 PPPK pada 2022, 1.935 PPPK pada 2023, dan 4.001 pada 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah mengatakan, realisasi transfer penggajian formasi PPPK di Bojonegoro 2024 tidak bisa 100 persen karena pembayaran gaji PPPK formasi 2024 baru dimulai pada Juni 2024. Sesuai surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
Sedangkan, nilai (realisasi penggajian) Rp 53,9 miliar tersebut sudah terbayarkan ke semua PPPK formasi 2024 mulai Juni sampai dengan Desember 2024.
‘’Gaji PPPK 2024, kalau dilihat dari SIM gaji sudah terbayar semua, tidak ada yang belum terbayar. Nominal Rp 53,9 miliar itu total transfer dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), sesuai kebutuhan atau sesuai ajuan kami ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),’’ terangnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana