BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Alokasi anggaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bojonegoro 2025 senilai Rp 7,6 miliar. Anggaran dari APBN tersebut untuk tanah seluas 8.000 hektare (ha) atau 33.800 bidang.
Rencananya, PTSL 2025 bakal menyasar 51 desa tersebar di 20 kecamatan. Tahapan memasuki ajudikasi atau pengumpulan dan penetapan keakuratan data fisik dan yuridis. Target rampung pertengahan tahun.
’’PTSL ini kegiatan pendaftaran tanah kali pertama. Dilakukan serentak dengan pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai objek pendaftaran,” jelas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Sigit Rachmawan Adhi, Selasa sore (14/1).
Sigit melanjutkan, untuk Bojonegoro tahun ini direncanakan menyasar 51 desa di 20 kecamatan. Meliputi, tiga desa di masing-masing Kecamatan Kota, Kalitidu, Ngraho, Trucuk, Kapas, dan Ngasem. Kemudian, satu desa di Kecamatan Kasiman, Malo, Balen, Gondang, dan Kedungadem.
Dua desa di masing-masing Kecamatan Padangan, Gayam, Sugihwaras, Sukosewu, Kanor, dan Kedewan. Dilanjutkan empat desa di Kecamatan Kepohbaru; lima di Kecamatan Baureno; dan tujuh desa di Kecamatan Sugihwaras.
Menurutnya, desa penerima PTSL berdasar beberapa pertimbangan kondisi atau kesiapan. Di antaranya desa sudah memiliki peta foto, peta bidang tanah (PBT), baru difoto belum memiliki PBT, atau sama sekali belum belum pernah difoto.
’’Biaya pendaftaran ini dianggarkan pemerintah melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kantor pertanahan Bojonegoro untuk kegiatan sosialisasi atau penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran tanah,” terangnya.
Sedangkan, biaya persiapan pendaftaran sistematis lengkap, dia mengatakan, menjadi beban pemohon. Di antaranya kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok, meterai, hingga biaya operasional.
Diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017.
Kemudian, Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2027; dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL di Bojonegoro. Pria domisili Yogyakarta itu melanjutkan, berdasar keputusan bersama menteri tersebut biaya dikenakan sebesar Rp 150 ribu.
Namun, karena tidak mencukupi, nanti akan diatur dalam perbup dengan nomimal sesuai kebutuhan dan kesepatan masyarakat. Dia menambahkan, target selesai pertengahan tahun. ’’Nanti dilanjutkan desa yang belum bila sesuai target,” bebernya. (yna/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana