BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Eks Camat Padangan tampaknya sulit lepas dari jeratan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD di Kecamatan Padangan.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya Senin (4/11). Empat terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, di depan majelis hakim kompak menyebut atas perintah eks camat pada 2021.
Empat terdakwa itu meliputi Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin.
Menurut Sujito, Penasihat hukum (PH) terdakwa Kades Dengok Supriyanto, bahwa pada proses sidang pemeriksaan kemarin, seluruh terdakwa memang mengakui tidak melakukan lelang sesuai prosedural. ‘’Dan juga menyampaikan bahwa kesalahan itu karena tidak sesuai perda,” terangnya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Bakal Hadirkan Saksi Meringankan
Sujito menambahkan, meski mengakui, namun terdakwa telah melakukan pekerjaan perbaikan jalan tersebut hingga rampung. Selain itu, disinggung terkait adanya pihak yang dicatut namanya dalam persidangan, PH membenarkan.
‘’Di persidangan semuanya juga ngomong siapa yang merintah, katanya ya eks camat,” imbuhnya.
Menurutnya, hakim juga sempat mempertanyakan mengapa kades-kades tersebut menurut saat diperintah, terkait prosedur lelang. ‘’Sebab BKK itu kan sepenuhnya kewengan kepala desa, dan pertanggungjawaban juga kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran,” bebernya.
Sementara itu, Kasi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dikonfirmasi terpisah mengatakan, agendanya sidang selanjutnya tuntutan, bakal digelar pada tepat sepekan ke depan atau 11 November mendatang.
Sebelum sidang pemeriksaan, sidang juga telah menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan saksi meringankan terdakwa. ‘’Setelah pemeriksaan terdakwa ini, selanjutnya tuntutan,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021 tersebut, sebelumnya telah memvonis Bambang Sujatmiko selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Empat kades nonaktif tersebut, diduga terlibat dalam penunjukan Bambang Sujatmiko sebagai rekanan. (dan/msu)