Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tuntutan Pengembalian Lahan Pesanggem Tebu Terhalang Tumpang-tindih Izin Kawasan Hutan

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 1 Agustus 2024 | 18:56 WIB

 

Ilustrasi Hutan (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Hutan (Ainur Ochiem/R.Bjn)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Aksi pesanggem menduduki kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro, Selasa (30/7), untuk menuntut pengembalian lahan, ternyata terganjal regulasi. Terdapat tumpang-tindih penggunaan kawasan hutan. Masyarakat berharap lahan segera bisa digunakan.

‘’Ada tumpang-tindih peraturan dalam lahan yang dituntut untuk dikembalikan itu,’’ kata Kasi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat CDK Bojonegoro Sonny Hartanto Rabu (31/7).

Menurut dia, aksi digelar pesanggem pada Selasa (30/7) menuntut pengembalian lahan yang dikelola perusahaan sesuai SK (surat keputusan) menteri KLHK (kementerian lingkungan hidup dan kehutanan).

Berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81 Tahun 2016 atau P-81 tentang Kerja Sama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan. Yakni PT Wahyu Dana Mandiri.

Penuntutan pengembalian itu karena lahan dinilai mangkrak. Luasannya sekitar 276,58 hektare.

‘’Sesuai peraturan untuk ketahanan pangan gula. Tanamannya tebu. Pesanggem menuntut untuk pengembalian lahan sesuai P-81 itu. Sebenarnya banyak yang menuntut terutama di Kecamatan Padangan. Namun, kemarin berasal dari Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem,’’ imbuh Sonny sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, tuntutan masih dikoordinasikan dinas kehutanan provinsi dengan pihak berkaitan. Tujuannya memertemukan pesanggem dengan perusahaan penggarap.

Sonny menjelaskan, izin penggunaan kawasan tebu sejak 2017 hingga 2027. ‘’Namun, lahan tersebut juga masuk dalam peta indikatif areal KHDPK (kawasan hutan dengan pengelolaan khusus) untuk kepentingan penggunaan kawasan hutan (saat ini). Jadi, tumpang tindih,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Masyarakat Pemanfaat Hutan (Asmaptan) Amin Tohari menambahkan, mangkraknya lahan berdampak banyak bagi masyarakat kawasan hutan khususnya pesanggem.

Dinilai merugikan karena lahan tidak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi, menjadi tempat hama tikus, hingga merusak lingkungan.

‘’Sebenarnya banyak lahan berdasar P-81 yang mangkrak dan bermasalah. Salah satunya tidak bisa ditanamai karena ditolak masyarakat. Seperti di Desa Babad, Kecamatan Kedungadem dan Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras. Kami berharap dari aksi lahan bisa segera digunakan untuk masyarakat,” ujar Caleg DPRD Bojonegoro terpilih itu. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kecamatan #DPRD #menteri lingkungan hidup #kehutanan #bojonegoro #lahan #Kawasan Hutan #SK #masyarakat #KHDPK