BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pemilik kafe dan pemasok minuman keras (miras) yang menyebabkan dua korban meninggal di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen diringkus. Kedua tersangka ialah perempuan berinisial W, 46, warga Kecamatan Balen selaku pemilik kafe lokasi pesta miras, dan pria berinisial M, 52, asal Kecamatan Kapas selaku pemasok miras.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menyampaikan, bahwa tersangka M menjual miras ke tersangka W. Selanjutnya, dijual di kafe miliknya turut Desa Sidobandung, Kecamatan Balen pada Senin 20 Mei lalu.
’’Sampai ada dua korban meninggal dunia, akibat menenggak miras tersebut (22 Mei),” bebernya saat konferensi pers di halaman Mapolres kemarin (27/6). Kapolres menambahkan, dari kejadian tersebut, kepolisian telah menyita barang bukti dua botol miras jenis arak, satu morong, dan hasil visum korban.
Keduanya dijerat pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang tindak pidana membahayakan atau kesehatan orang, dengan ancaman pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara. ’’Tersangka W dan M terancam hukuman 20 tahun penjara, dijerat pasal 204 KUHP,” terangnya.
Berdasar data dihimpun, pesta miras maut yang berujung dua warga Kecamatan Balen meregang nyawa itu berawal dari korban menggelar pesta miras dua hari berturut-turut, sejak Senin (20/5) dan Selasa (21/5).
Korban berjatuhan mulai Rabu dini hari (22/5). Yakni, Bambang Siswanto, 44, warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, dilarikan ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Kemudian, Pinarno, 30, warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, meninggal di RSUD Sumberrejo. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana