BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro mulai mematangkan dana abadi, payung hukumnya sudah mulai ada titik terang. Rencananya, bakal mengalokasikan Rp 3 triliun.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan pada 2022 lalu sempat ditolak Gubernur Jawa Timur. Karena saat itu regulasi turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum terbit.
Namun, per 2 Januari lalu telah terbit regulasi turunan yakni, PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Sehingga, Raperda Dana Abadi telah memiliki payung hukum.
’’Insya Allah, nanti dana abadi berkelanjutan pendidikan ini teralokasi kira-kira sekitar Rp 3 triliun,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah.
Nurul menerangkan, dana abadi bertujuan kemandirian fiskal Bojonegoro ke depan. Karena saat ini terjadi penurunan proses maksimal produksi migas di Bojonegoro. Proses maksimal produksi pada angka 235 ribu barel per hari pada dua tahun terakhir. Namun, produksi migas Bojonegoro saat ini turun menjadi 147 ribu barel per hari.
’’Sehingga ini yang diharapkan adalah ada kemandirian fiskal di Bojonegoro,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Pemkab Bojonegoro sudah menggagas tindakan preventif apabila pendapatan dana transfer ini berkurang pada 2017 lalu.
Sedangkan, keinginan untuk melanjutkan kegiatan berbasis pendidikan tetap ada. Sehingga, direncanakan adanya dana abadi daerah berkelanjutan. ’’Sudah dibahas kemarin untuk petunjuk teknisnya,” tambahnya.
Dia memaparkan skema dana abadi tersebut nantinya untuk uang pokok tidak akan diambil. Tapi, bunga dari uang pokok tersebut yang akan dipergunakan untuk meneruskan program-program pembangunan. Utamanya, di sektor pendidikan.
Sehingga, akan ada sebuah komitmen, bahwa kegiatan berbasis pendidikan akan tetap dilanjutkan karena keuangannya sudah disiapkan. ’’Ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Bojonegoro yang saat ini pada angka 71,88,” pungkasnya. (ewi/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana