Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

17 Anak Hamil di Luar Nikah di Seperempat Pertama 2024, Tercatat 104 Pemohon Dispensasi Kawin

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 12 April 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi Nikah (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi Nikah (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kasus nikah dini dan hamil di luar nikah menjadi salah satu penyebab permohonan dispensasi kawin (diska). Karena orang tua khawatir dengan pergaulan lawan jenis yang sudah melebihi batas.

Sesuai data di Pengadilan Agama Bojonegoro (PA) Bojonegoro menyebutkan, mulai Januari hingga Maret 2024, tercatat 104 anak mengajukan diska.

Sebanyak 85 di antaranya alasan ingin menghindari zina. Kemudian, 17 anak karena telah hamil duluan, dan 2 anak karena telah berbuat zina.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, faktor menghindari zina yang mendominasi angka diska di Bojonegoro merupakan sebuah kenyataan. Rerata orang tua khawatir apabila anaknya melakukan zina. Kemudian, sampai dengan hamil di luar nikah. Untuk menghindari hal tersebut, para orang tua lebih memilih untuk menikahkan anaknya, meski masih dibawah umur.

“Sehingga segera berfikir, bahwa menghindari kemudharatan itu lebih penting. Daripada hanya memikirkan tentang kemaslahatan,” ujarnya.

Berdasar data dari PA Bojonegoro, usia anak yang mengajukan diska mulai dari umur 12 hingga 18 tahun. Sedangkan, untuk pendidikan didominasi oleh lulusan SMP sederajat sebanyak 59 anak.

Selanjutnya, 26 anak lulusan SMA sederajat, 18 anak lulusan SD, dan 1 anak tidak sekolah. Dari jumlah total diska di Bojonegoro tahun ini, sebanyak 45 anak belum bekerja. Sisanya, 59 anak rerata telah bekerja serabutan.

Penyebab tingginya angka diska di Bojonegoro ini, menurut Sholikin, karena ketidakseimbangan antara teknologi yang dihadapi saat ini dengan kesiapan mental anak. Disamping itu, karena menganggur, tidak sekolah, tidak bekerja, dan tidak memiliki kesibukan.

Sehingga, memungkinkan banyak hal terjadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi, apabila tidak bisa memanfaatkannya dengan positif.

“Untuk menangani hal tersebut, pendidikan anak harus menjadi prioritas. Juga, dilakukan penguatan terhadap pemahaman agama. Jadi, harus ada usaha antara individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya. (ewi)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#dispensasi kawin #pa #nikah muda #hamil duluan #Nikah Dini #menikah #pengadilan agama #zina #hamil di luar nikah #diska