Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Program Pemerintah Desa Talok, Kecamatan Kalitidu Vakum, Dampak Perseteruan Sekdes dengan Kades

Hakam Alghivari • Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:03 WIB
SEPI: Balai Desa Talok, Kecamatan Kalitidu terlihat sepi. Roda pemerintahan mandek karena konflik internal pemdes. (HAKAM ALGHIVARI/RDR.BJN)
SEPI: Balai Desa Talok, Kecamatan Kalitidu terlihat sepi. Roda pemerintahan mandek karena konflik internal pemdes. (HAKAM ALGHIVARI/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Program Pemerintah Desa Talok, Kecamatan Kalitidu mandek. Administrasi di desa juga vakum. Program pembangunan macet total.

Karena Dana Desa (DD) reguler tahap tiga, bantuan langsung tunai (BLT) DD tahap empat 2023, hingga gaji pemdes yang tidak cair sejak enam bulan terakhir.

Sederet permasalahan tersebut dipicu konflik di internal pemerintah desa setempat. Jika ini berlarut, tentu yang menjadi korban adalah warga desa setempat.

Menurut Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Kalitidu Samudi, tidak tersalurkannya hak-hak desa dan masyarakat di Desa Talok karena ulah Camat Kalitidu.

Desa sudah membuat proposal pencairan dan dikirimkan ke kecamatan, namun dikembalikan. Padahal, seharusnya dokumen itu harus dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro untuk verifikasi. Hal ini membuat DD reguler tahap tiga, BLT DD tahap empat 2023, dan gaji pemdes serta penggiat desa lainnya tidak tersalurkan.

‘’Seharusnya camat bisa membedakan, antara kepentingan masyarakat dan bergulirnya permasalahan sekdes yang sedang terjadi,’’ ujarnya.

Samudi mengatakan, permasalahan di desanya dipicu Sekretaris Desa (Sekdes) Talok Alfin Budi Prasetyo yang tidak masuk kerja tanpa izin mulai Mei 2023 hingga Februari 2024.

Dituding membawa uang negara sekitar Rp 300 juta dan uang kades yang semula digunakan untuk kegiatan desa sebesar Rp 157 juta. Selain itu, membawa dokumen penting desa. Seperti, dokumen pusat, kuitansi, surat pertanggungjawaban (SPJ), hingga dokumen-dokumen penting lainnya.

‘’Sebelumnya, sekdes pernah saya beri surat peringatan (sp) satu, dua, hingga tiga. Kemudian, didamaikan oleh camat, polsek, koramil, dan beberapa lainnya,’’ ujarnya.

Samudi melanjutkan, telah membuat pemberhentian sekdes. Namun, ditolak camat. Juga, telah membuat surat keputusan (sk) pelaksana tugas (plt) sekdes.

Namun, kembali tidak diakui oleh camat. Padahal plt tersebut penting untuk mengisi kekosongan sekdes agar kegiatan Desa Talok bisa tetap berjalan. Terutama, administrasinya. ‘’Terus saya harus bagaimana untuk menjalankan pemerintahan?,’’ ujarnya penasaran.

Dia menambahkan, melalui tim kuasa hukumnya telah membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Untuk konflik dengan nomor perkara 65 sudah selesai. Kemudian, dilanjutkan melalui perkara nomor 66, yakni permasalahan dengan sekdes yang belum menemui titik temu.

Menurut Samudi, Sekdes Talok tidak pernah muncul dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sekdes minta damai tanpa syarat, sedangkan kades menuntut agar sekdes mengembalikan uang negara, uang pribadi kades yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan desa, dan dokumen desa.

‘’Semua ditolak oleh Alfin, dia minta damai tanpa syarat. Jadi, terus saya lanjutkan hingga saat ini untuk proses hukumnya,’’ tuturnya.  (ewi/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari
#kalitidu #sekdes #dana desa #bojonegoro #Talok #kades