BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang kasus tambang di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno berlanjut kemarin (12/10). Kasus tambang galian C yang melibatkan PT Wira Bumi Sejati (WBS) dan 3 warga itu, menghadirkan dua saksi dari pemerintah desa (pemdes).
Yakni, Kepala Desa (Kades) Sumuragung, Kecamatan Baureno Matasim, dan sekretisnya Muhamad Irwan Purwanto.
Setelah sebelumnya telah menghadirkan 8 saksi dari jaksa penuntut umum, totalnya 10 saksi dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekri Wahyudi, dalam pembuktian di persidangan.
Penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa Achmad Muas mengatakan, sidang masih dalam rangka pembuktian dari JPU, Menghadirkan perangkat desa sebagai saksi ahli.
‘’Selama pembuktian, kedua saksi belum bisa dianggap sebagai saksi fakta. Karena keduanya belum melihat dan mendengar secara langsung, karena hanya berdasarkan keterangan dari media,” bebernya.
Menurutnya, ada materi yang belum terang salah satunya terkait perizinan, terlebih perizinan notabene menjadi legalitas atau legal standing dari PT WBS untuk melaporkan tiga terdakwa.
Karena selama ini yang diterangkan masih tentang perizinan, padahal perpanjangan perizinan tersebut pada 2021. ‘’Sedangkan Mei 2022 bulan sudah dilakukan pencabutan izin, meski ada bukti terkait pembatalan pencabutan namun belum diuji, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno Matasim, masih enggan berkomentar pasca persidangan. Saat ditemui awak media, hanya melambaikan dua tangan dengan isyarat penolakan.
Sementara itu, jalannya sidang diikuti oleh puluhan warga yang juga memenuhi Ruang Kartika PN Bojonegoro. Rerata warga hadir untuk mendengarkan kesaksian dari Kades dan Perades.
Berdasarkan pantauan di lapangan, selama sidang berlangsung, lebih dari 100 warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno memenuhi kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin (12/10). Warga datang dengan menggunakan 15 mobil elf itu tak hanya memberi dukungan moral, namun juga menggelar aksi teatrikal.
‘’Tujuan kami bukan untuk mencari uang, namun membela masyarakat yang terdampak penambangan,” ungkap Ronggo Warsito, salah satu warga Desa Sumuragung kemarin (12/10).
Menurutnya, tambang dari PT WBS telah memberikan berbagai dampak lingkungan bagi masyarakat, mulai polusi hingga berkurangnya sumber mata air.
Tiga terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno dilaporkan PT WBS ke Polda Jawa Timur (Jatim) pasca demo tambang Januari lalu, setelah dianggap mengganggu aktivitas perusahaan tambang kapur di Desa Sumuragung tersebut.
Ketiganya didakwa melanggar hukum sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana