‘’Keduanya mengurus suket belum pernah dipidana untuk daftar bacaleg DPR RI. Tapi, nantinya suket itu bakal dipakai atau tidak, kami tidak tahu,” kata Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto kemarin (9/5).
Kepatsian itu, menurut Sonny sapaannya, berdasar informasi bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN. Per kemarin permohonan suket belum pernah dipidana sekitar 350-an orang.
Jawa Pos Radar Bojonegoro menghubungi Sekretaris DPC PDI-P Bojonegoro M. Hasan Abrori melalui sambungan telepon terkait kebenaran wabup nyaleg. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPC PKB Bojonegoro Abdulloh Umar juga mengarahkan agar konfirmasi ke DPP PKB perihal benar atau tidak bupati nyaleg DPR RI. ‘’Jadi DPC tidak tahu perihal tersebut. Karena daftarnya tidak di kabupaten. Silakan konfirmasi ke DPP atau langsung konfirmasi kepada yang bersangkutan,” bebernya.
Adanya rencana bupati atau wabup nyaleg, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro Fatma Lestari menilai tidak ada masalah. ‘’Namun, ketika KPU akan mengeluarkan daftar calon tetap (DCT), SK pengunduran diri harus sudah keluar. Tapi kan bupati dan wabup kan masa jabatannya habis September 2023. Sedangkan pengumuman DCT awal November,” ujar Fatma. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto